Kepulan asap hitam dari kendaraan bermotor sudah menjadi pemandangan sehari – hari yang mewarnai setiap ruas jalan di kota Surabaya. Baik itu dari Alat Transportasi Massa seperti Bis Umum, Angkutan Umum, maupun Angguna, hingga kendaraan pribadi seperti Mobil pribadi, dan sepeda motor pribadi. Di Jakarta, Uji Emisi Kendaraan merupakan hal wajib bagi setiap warganya. Bahkan, karena sifatnya yang begitu penting, Uji Emisi Kendaraan kini telah di Perdakan dan direncanakan menjadi syarat perpanjangan STNK. Lalu bagaimana dengan Surabaya?? di Jawa Timur, Surabaya merupakan kota dengan penduduk terpadat, maka tidak heran bila tingkat polusi udara di kota ini melebihi kota – kota lain, mengingat jumlah kendaraan yang lebih banyak.
Selama ini kesadaran warga terhadap Uji Emisi Kendaraan di Surabaya ditemukan hanya dalam beberapa kesempatan tertentu seperti Peringatan Hari Bumi, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Jadi Kota Surabaya. Tahun ini, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabayake 717, Dishub Surabaya mengadakan Uji Emisi Kendaraan secara gratis. Rata – rata yang memanfaatkan momentum ini adalah kendaraan pribadi. Padahal bila diperhatikan lebih dalam, justru Angkutan Umum dan Bis Kota yang lebih memerlukan Uji Emisi Kendaraan. Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan yang masih kurang diminati masyarakat Surabaya harus terus dipompa. Hal ini sangat diperlukan demi kepentingan bersama.
Bila kita telaah kandungan yang terdapat dalam kepulan asap hitam, sungguh sangat membahayakan bagi kesehatan kita. Diantara CO, CO2, timbal/lead, Sox, timbal merupakan salah satu yang membahayakan. Menurut Artikel yang terdapat dalam www.melindahospital.com, timbal secara umum akan mengakibatkan gangguan pada mata, saluran pernafasan, jantung, dan gangguan pada otak manusia. Sedangkan secara khusus, pada anak – anak, timbal bisa merusak sel darah merah. Bila anak – anak dengan jumlah sel darah merah yang minim, maka bisa menyebabkan anemia dan berpengaruh pada otaknya. Untuk orang dewasa, timbal bisa mempengaruhi sistem reproduksi / kesuburan yang disebabkan jumlah dan fungsi sperma berkurang, yang lama – lama akan menyebabkan kemandulan.
Sedangkan untuk Ibu Hamil, kadar timbal dalam darah yang berada di ambang batas normal akan menuju janin yang berdampak pada terhambatnya tumbuh kembang otak si janin, bahkan si Calon Ibu juga bisa mengalami keguguran. Itu adalah sebagian dari dampak negatif timbal dalam jangka waktu tertentu maupun dalam jangka panjang menurut www.melindahospital.com. Sedangkan menurut artikel yang terdapat dalam www.jantungku.com, timbal bisa menimbulkan efek pada jantung yang bermula dari pengentalan darah. Pengentalan darah inilah yang kemudian memicu terjadinya penyakit jantung, baik melalui disfungsi endothel, iskemia miokard, perubahan fungsi otonom, inflamasi sistemik hingga aktivasi platelet yang kesemuanya dapat menimbulkan pengentalan darah.
Apakah kita ingin kita atau anak – anak kita merasakan dampak negatif seperti yang dijelaskan di atas?? Karena itu, tidak ada salahnya bila kita sebagai masyarakat mulai dari diri sendiri melakukan perubahan, seperti melakukan secara rutin Uji Emisi Kendaraan di bengkel – bengkel di sekitar kita. Wacana yang sempat beredar adalah keharusan melakukan uji emisi kendaraan saat perpanjangan STNK. Penulis rasa, ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat cara inipun cukup efektif digunakan di Ibukota. Sedangkan, untuk kendaraan umum seperti bis kota ataupun angkutan umum lainnya, diperlukan rangsangan untuk para pemilik usaha transportasi umum. Pemberian reward and punishment kepada para Pengusaha bisa dijadikan salah satu solusinya.
Sanksi tegas terhadap kendaraannya yang mengepulkan asap hitam sangat perlu dilakukan. Dengan begitu, kedisipilan melakukan uji emisi kendaraan, dan perawatan mesin terhadap semua kendaraan miliknya akan menjadi kebiasaan yang sangat mudah dilakukan para pengusaha transportasi massa. Hal ini menjadi sangat penting, manakala berhubungan dengan pengurusan ijin usahanya. Menjadi salah satu syarat perpanjangan dan pengurusan ijin usaha maupun legalitas lainnya bisa dijadikan senjata oleh pemerintah kota Surabaya. Dengan begitu, para pengusaha akan lebih perduli tarhadap perawatan kendaraan miliknya.
Pemasanganspanduk maupun banner himbauan pun bisa menjadi pilihan dalam sosialisasi kegiatan uji emisi kendaraan, atau penertiban oleh aparat pemerintah di lapangan. Kita ambil contoh, penggunaan helm teropong di surabaya terbukti ampuh, ketika aparat Kepolisian secara rutin menilang dan memberikan sanksi terhadap warga Surabaya yang masih menggunakan helm tidak sesuai standart keamanan yang ditentukan. Kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat – surat seperti STNK dan SIM pun menjadi efektif. Hal ini sebagai bukti bahwa pemberlakuan aturan dan upaya penertiban warga Surabaya bisa dilakukan. Permasalahannya kini adalah kapan hal ini akan mulai diberlakukan secara rutin di Surabaya? Sebagai pengendara sepeda motor di Surabaya, Penulis merasa sangat terganggu dengan kepulan asap hitam berbahan timbal milik para pengendara. Semoga apa yang Penulis sampaikan bisa menjadi bahan masukan bagi kita bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H