Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Hampir semua pelaku usaha mengalami pertumbuhan pendapatan yang negatif sejak tahun 2020 hingga sekarang. Namun, di sisi lain ternyata tidak semua pelaku usaha mengalami hal tersebut. Sektor usaha di bidang teknologi dan penyedia jasa aplikasi misalnya yang tengah kebanjiran “untung” saat ini.
Tren Work From Home (WFH), menuntut kita untuk dapat beradaptasi dengan keadaan. Hal ini merubah cara kita dalam bekerja hingga cara kita dalam berkomunikasi. Penggunaan jaringan koneksi internet dan pemanfaatan berbagai media digital dan sosial untuk menunjang pekerjaan menjadi satu hal lumrah. Melalui tren tersebut, pemerintah ternyata melihat celah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemajakan pada sektor usaha berbasis digital.
Untuk merespon situasi tersebut dan untuk memberikan keseimbangan beban pada pelaku usaha konvensional dan digital, maka pemerintah mengeluarkan salah satu kebijakan di bidang perpajakan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai pedoman pelaksananya. Secara rinci, regulasi tersebut menyinggung tentang pemajakan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi tersebut juga menjelaskan kriteria khusus bagi para pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Menteri Keuangan. Pelaku usaha PMSE sendiri terdiri dari Pegadang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan/atau Penyelenggaran PMSE Dalam Negeri. Tarif yang dikenakan yaitu sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Pemungut PPN yang ditunjuk harus memenuhi batasan kriteria tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan, yakni telah memenuhi transaksi dengan nilai pembelian di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan dan/atau jumlah traffic atau akses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.
Pengenaan PPN PMSE ini telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Pada akhir tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan dari PPN PMSE sebesar Rp 915,7 miliar. Angka ini menjadi sangat fantastis pada semester 1 di tahun 2021. Data Januari s.d. Juli 2021 menyebutkan bahwa realisasi dari PPN PMSE mencapai Rp 1,64 triliun atau 25,5 persen lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya. Langkah ini dapat dikatakan sebagai langkah ideal untuk menghadapi kondisi saat ini.
Beradaptasi dengan keadaan menjadi hal yang sangat penting. Mengubah ancaman menjadi peluang bukanlah suatu hal yang mustahil. Inovasi tidak hanya bisa dikembangkan oleh pemerintah melalui serangkaian regulasi. Dukungan dari pelaku usaha juga tentu dibutuhkan pemerintah untuk tetap dapat menggerakan roda perekonomian nasional. Mencari peluang dan terus berinovasi adalah kunci untuk keluar dari ancaman ini.
Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan semoga pandemi ini cepat berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H