Seperti yang kita ketahui bawa di Indonesia sekarang telah mengalami kenaikan harga BBM yang mana harga dari BBM diatur oleh pemerintah.
   Mengapa Harga BBM Diatur Oleh Pemerintah?
  Berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak ("BBM") dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang di maksud di sini adalah merujuk pada pasal 40 angka 1 UU Cipta kerja yang mengubah Pasal 1 angka 21 UU 22/2001 yaitu presiden yang di bantu oleh wakil menteri.
   Dapat disimpulkan bahwa pemerintah berkewajiban mengatur dan menjaga kestabilan BBM agar kebutuhan bahan bakar di plosok-plosok atau daerah terpencil dapat terpenuhi dan hal tersebut berkaitan drngan perekonomian yg harus di jaga kestabilannya. Hal ini dilakukan demi mewudkan keadilan energi di selurug wilayah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H