Mohon tunggu...
Astrid Chandra
Astrid Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A content writer and love to explore more things.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perihal PPh Pasal 29: Pajak Penghasilan Kurang Bayar

9 September 2021   13:01 Diperbarui: 9 September 2021   13:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan harus ditunaikan dalam tahun pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada baiknya jika pembayaran ini dapat dilunasi dalam satu waktu. Namun bagaimana jika belum dapat dilunasi atau kurang bayar? 

Tentu keadaan tersebut bisa terjadi karena disebabkan oleh berbagai faktor termasuk faktor yang tidak dapat kita kontrol. Untuk faktor jenis ini masih mendapat pemakluman dan dapat segera diberitahukan ke pihak pajak. Namun tetap saja kurang bayar pajak dapat mengurangi pendapatan kas negara. Oleh karenanya ketentuan Wajib Pajak kurang bayar diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 29 atau sering disebut PPh Pasal 29.

Dilansir dari Konsultanku, PPh Pasal 29 tercantum di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan. Yang termasuk ke dalam PPh Kurang Bayar (KB) yakni sisa dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25. 

Jika ada Wajib Pajak yang kurang bayar pajak maka WP tersebut harus melunasi pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan PPh diberikan. Untuk periode pembayaran paling lambatnya tergantung pada tahun buku dan tahun kalendernya.

Jika tahun buku dan tahun kalendernya sama maka pembayaran paling lambat bagi WP pribadi adalah 31 Maret sedangkan WP badan 30 April. Namun jika tahun buku dan tahun kalendernya berbeda maka pelunasan paling lambat bagi WP pribadi adalah 30 September sedangkan WP bada 31 Oktober. 

Jika Wajib Pajak membayar lewat dari periode yang sudah ditentukan maka akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Kurang Bayar Pajak yang menyertakan detail informasi Wajib Pajak seperti jumlah pajak terutang yang belum dilunasi. Selain itu, Wajib Pajak juga akan mendapatkan sanksi, baik bersifat administratif atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam dokumen Kementerian Keuangan mengenai Pajak Kurang Bayar.

Perihal ketentuan Pajak Penghasilan Kurang Bayar (PPh 29) secara detail tercantum dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun