Mohon tunggu...
Astrid Chandra
Astrid Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A content writer and love to explore more things.

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu PPh Badan, Jenis, Subjek, Dan Objeknya?

7 September 2021   10:54 Diperbarui: 7 September 2021   11:16 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di dalam pelajaran ekonomi kita mengenal istilah pajak. Pajak sendiri digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan rakyat. Nah salah satu pajak yang cukup dekat dengan keseharian kita namanya Pajak Penghasilan. Pajak ini dipungut dari seberapa besar penghasilan yang kita peroleh. Pajak Penghasilan dibagi lagi menjadi 2 yaitu untuk orang pribadi dan badan. Adakah yang kalian ketahui mengenai PPh Badan ini? Jika kalian masih bingung tentang PPh badan, tenang saja karena akan dijelaskan secara singkat di bawah ini.

Melansir dari Konsultanku, badan yang dimaksud dalam PPh Badan ini adalah sekelompok orang atau modal yang bertujuan untuk melakukan maupun tidak melakukan usaha. Perhitungan PPh Badan akan berbeda-beda karena bidang usaha dan kebijakan setiap badan berbeda.

Jenis-jenis pajak badan
Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada Badan sebagai Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan yakni PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26, PPh Final, Pasal 25, Pasal 29, PPN dan PPnBM. Jenis-jensi pajak badan ini memiliki ketentuannya dan fungsinya maing-masing. Semua ketentuan ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan. 

Subjek Pajak Badan
Subjek yang dimaksud disini ialah pihak yang harus membayar pajak. Dalam pajak badan yang menjadi subjeknya adalah badan usaha yang diberi kewajiban untuk membayarkan pajak dalam periode tertentu dan disetorkan ke kas negara. Yang termasuk kedalam subjek pajak badan antara lain PT (Perseroan Terbatas dan perseroan lainya), BUMN (Negara, Daerah, Desa), Firma, Koperasi, Yayasan, Organisasi dalam bentuk apapun, Bentuk Usaha Tetap, dan lain sebagainya.

Objek Pajak Badan
Yang diterima sebagai objek Pajak Penghasilan Badan adalah penghasilan yang terlah diterima atau diperoleh oleh badan. Dalam Pasal 4 ayat 1 telah diatur mengenai objek dari PPh yakni seperti hadiah dari kegiatan dan penghargaan, laba usaha, dividen, royalti atau imbalan atas penggunaan hak, Peraturan Pemerintah, Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing, surplus Bank Indonesia, dan lain sebagainya.

Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai definisi, jenis, subjek, dan objek dari PPh Badan. Untuk peraturan yang lebh detail da jelas dapat dilihat di dokumen milik pemerintah.  Semoga bermanfaat!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun