Mohon tunggu...
Astrid Chandra
Astrid Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A content writer and love to explore more things.

Selanjutnya

Tutup

Money

Simak Penjelasan Singkat PPh Pasal 17!

6 September 2021   11:23 Diperbarui: 6 September 2021   12:26 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di Indonesia, setiap penghasilan yang dihasilkan oleh Wajib Pajak Orang pribadi dan Badan (WP OP dan WP badan) akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak ini diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Isinya tentang detail tarif pajak penghasilan (PPh) untuk setiap kategori Wajib Pajak. Untuk lebih spesifiknya terdapat pada pasal 17 atau sering disebut dengan PPh Pasal 17. Nah agar kita semakin mengerti tentang jenis pajak ini, mari simak penjelasan di bawah!

TARIFNYA
Konsep pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 17 adalah semakin besar jumlah penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atau DPP maka akan semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Melansir dari Konsultanku, PPh Pasal 17 yang dikenakan terhadap WP OP dan badan dalam negeri berbeda-beda tergantung dengan pendapatan tiap orang pribadi dan badan.

Untuk Wajib Pajak badan memiliki beberapa penjelasan lanjut mengenai tarif yang dikenakan seperti tarif umum yang dikenakan yakni 28% dari bruto dikurangi biaya-biaya. Jika memenuhi ketentuan PP Nomor 81 Tahun 2007, maka tarifnya 25% . Untuk badan dengan omzet dibawah 4.8 M akan mendapat penurunan 50% sehingga tarif efektifnya 12.5% . Tarif PPh Pasal 17 untuk Badan ini hanya berlaku pada tahun pertama . Dan apabila pada tahun tersebut omsetnya tidak mencapai 4.8 M, maka di tahun berikutnya tarif mengikuti pada PP No. 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari bruto.

Selain WP badan, WP OP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) juga memiliki ketentuan lebih lanjut lainnya. Ketentuan tarif WP OP dalam negeri dan BUT sebesar 28% dengan tarif tertinggi sebagaimana diatur dalam UU ini. Namun tarifnya dapat turun paling rendah 25% seperti yang diatur dalam PP. Selain itu besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat berubah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Jumlah PKP akan dibulatkan ke bawah Mengikuti kebutuhan tarif pajak seperti dalam UU ini. Jumlah pajak yang terutang  oleh WP OP yang terhutang pajak dalam bagian tahun pajak akan dihitung sesuai ketetapan dalam UU ini. Untuk pengitungan pajak dihitung penuh yakni 30 hari tiap bulannya. Dan yang terakhir dengan PP, tarif pajak dapat ditetapkan tersendiri selama tidak melebihi tarif pajak tertinggi.

Nah itu tadi adalah penjelasan singkat seputar PPh Pasal 17. Untuk penjelasan lengkapnya dapat langsung merujuk ke situs-situs pemerintah. Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun