Bogor - Sesuai amanat undang undang no.24 tahun 2007, setiap kota atau kabupaten harus membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan segera, namun hal tersebut nampaknya ditunda oleh pemerintah Kota Bogor dengan beberapa alasan. Pengaktifan BPBD baru pada bulan Januari 2015 ini disebabkan karena belum adanya komando dari Pemda (Pemerintah Daerah) dan pergantian walikota. Persiapan pengaktifan BPBD tidak semudah membalikan telapak tangan, pemkot Bogor harus menyiapkan struktur organisasinya terlebih dahulu. Secara struktural, yang harus disiapkan oleh pemkot guna mengaktifkan BPBD adalah Sekda (Sekretaris Daerah), pelaksana harian, sekretariat, serta tiga hakasi. Belum lagi susunan dibawahnya seperti pembendaharaan ini dan itu.
Bugi Suptrapto, selaku Kepala Sekretariat BPBD Kota Bogor mengemukakan walaupun BPBD Kota Bogor sudah aktif, penyusunan internal BPBD masih berjalan. Kendala yang dihadapi juga beragam, salah satunya kekurangan personil untuk mengisi pos-pos perbendaharaan tersebut. "Masalah eksternal juga ada, salah satunya kita kekurangan sarana dan prasarana, bukannya dana tidak ada, tapi proses pembuatan draft standar bantuan tanggap darurat cukup rumit,” ujarnya.
Walaupun tergolong baru aktif, BPBD Kota Bogor sudah siap menghadapi bencana, beberapa mobil damkar, mobil pick up, dan mobil derek terparkir rapi di pelataran kantor yang berada di Jalan Pajajaran No.1 ini. Selain itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dipastikan menghibah sepuluh unit mobil damkar. Rencananya, pemkot Bogor juga akan membangun gudang logistik untuk tanggap bencana.
Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, sesuai Pasal 5 ayat 3 pp 22/2008, pemerintah menyediakan dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah. Tahun ini, Kota Bogor mendapat jatah 12 M. Dana tersebut dikelola secara teliti oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah). “Walaupun soal dana diatur oleh BKD, BPBD Kota Bogor wajib menyusun laporan keuangannya secara detail. Laporan tersebut dipastikan akan diterima oleh BKD, paling lambat tanggal sepuluh, setiap bulannya,” kata Deni seraya tersenyum.
Jika tidak terjadi bencana, BPBD telah menyiapkan program wajib kesiagaan. Salah satunya sosialisasi yang diberikan kepada aparat, tokoh masyarakat, dan juga penduduk sekitar. Hal tersebut diberikan agar semua orang paham mengenai bencana, dan cara penanggulangannya, karena tidak semua bencana ditangani oleh BPBD. Sosialisasi yang telah dilakukan selama tiga bulan aktifnya BPBD berkenaan tentang membuat sumur biopori dan penanaman pohon-pohon di bantaran sungai atau lahan miring.
“Harapan saya dengan adanya BPBD ini, masyarakat ikut berperan serta dalam tanggap bencana dan siap untuk berbenah jika sudah terjadi bencana. Semoga kami (BPBD) dapat memberikan solusi terhadap bencana yang terjadi,” ungkapnya berharap. Diakhir wawancara, Ia kembali berharap agar masyarakat dapat mendukung kinerja BPBD dan dapat bekerja sama dengan baik demi terciptanya Kota Bogor yang aman dan nyaman. nAstrid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H