Mohon tunggu...
Astri DAMAYANTI
Astri DAMAYANTI Mohon Tunggu... lainnya -

I'm Writer

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mencari Barokah Lewat Asuransi Syariah

13 September 2014   20:44 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:47 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar tentang Asuransi Syariah dari acara nangkring bareng Kompasiana- Sunlife di Pisa Café Menteng pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014. Penjelasan tentang asuransi syariah dibawakan langsung oleh Ir. Hj Srikandi Utami, MBA Vice President and Head of Syariah PT Sun Life Financial Indonesia. Pengetahuan tentang asuransi syariah semakin lengkap dengan penjelasan dari Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA. Beliau adalah Profesor Ilmu Fiqih pada fakultas Syariah dan hukum, Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, juga Profesor Institusi keuangan dan Legal Islam pada program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Hingga saat ini kesadaran masyarakat Indonesia dalam memiliki asuransi masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah pendapatan perkapita yang masih rendah sehingga asuransi belum menjadi kebutuhan pokok. Ditambah lagi dengan cerita para nasabah asuransi yang sulit mencairkan klaim asuransi. Selain itu pengetahuan masyarakat tentang asuransi juga masih rendah. Masih banyak anggapan orang bahwa semua asuransi sama. Tentu saja hal ini menandakan bahwa  belum banyak masyarakat yang tahu kalau ada asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Jika mendengar kata syariah, maka yang pertama kali ada di pikiran kita adalah tentang barokah. Yang menjadi sumber hukum dari asuransi syariah adalah Al Qur’an, Sunnah/ HAdist, Ijma serta Qiyas. Kesemuanya itu bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam kandungan ajaran islam, kedudukan syariah berada diantara Aqidah dan akhlak. Di dalam syariah juga terkandung ajaran wajib, sunnah, mubah/halal, makruh serta haram.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Asuransi Syariah

Pada jaman dahulu ada suatu kaum yang merupakan sebuah suku di mana salah satu dari anggota suku itu terbunuh oleh anggota satu suku lainnya. Dari kejadian tersebut maka diperlukan orang yang memikul atau bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan. Saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang atau diyat yang juga dikenal sebagai uang darah kepada pewaris korban. Dana yang dikenal sebagai al-kanzu tersebut dikumpulkan dari keluarga yang terlibat pembunuhan. Saudara terdekat dari pembunuh ini disebut sebagai aqilah, itulah sebabnya asal mula asuransi syariah dikenal sebagai konsep Al-Aqilah.

Asuransi Syariah hingga saat ini sudah berkembang di beberapa negara. Sudan merupakan negara yang menjadi pelopor dalam asuransi syariah. Di negara ini asuransi syariah telah ada sejak tahun 1979 yang ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Company. Hingga pada tahun 1992 di negara ini lahir undang-undang yang mensyaratkan perusahaan asuransi harus beroperasi dengan prinsip syariah.

Malaysia merupakan negara pertama yang memiliki undang-undang asuransi syariah yaitu Takaful Act pada tahun 1984. Pada tahun 1985 lahir asuransi pertama di Malaysia yaitu syarikat Takaful Malaysia (STM). Sebagai bukti keseriusan Malaysia dalam menerapkan konsep syariah ini, maka di negara ini asuransi syariah tidak diijinkan sebagai unit syariah  melainkan harus sebagai perusahaan yang berdiri sendiri.

Asuransi syariah pertama Takaful Internasional berdiri pada tahun 1986. Regulasi asuransi syariah (The Insurance Rulebook) lahir pada tahun 2005 di Bahrain.Bank Central Bahrain (The Central Bank of Bahrain) yang bertindak sebagai regulator asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya unit syariah, sama halnya dengan yang terjadi di Malaysia.

Di Indonesia perkembangan asuransi syariah ditandai dengan berdirinya asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994. Hingga tahun 2014 ini sudah ada 45 perusahaan yang memasarkan produk asuransi dnegan konsep syariah, baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa. Asuransi syariah di Indonesia berada dibawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia. Setiap asuransi syariah di Indonesia harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Dasar dari keuangan syariah adalah :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al Hasyr (59) ayat 18)

……… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al Maidah (5) ayat 2 )

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS An Nisaa (4) ayat 9)

Dalam Fatwa DSNMUI no.21/DSN-MUI/IX/2001 asuransi didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diatara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Sedangkan definisi asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Dalam asuransi syariah terkandung nilai-nila syariah yaitu :

·Universal, Rahmatan lil Alamin

·Beramal melalui dana hibah

·Risk sharing, saling menanggung, tolong menolong sesame peserta.

·Akad/ perjanjiannya jelas

·Mengutamakan asas adil, jujur, transparan, ikhlas.

·Tidak mengandung riba, gharar, maysir dan transaksi sesuai syariah.

·Perencanaan Keuangan yang barokah

·Ada pembagian surplus underwriting

·Investasi menguntungkan

Bagaimana Mencari Perusahaan Asuransi Yang Baik?

Sebuah asuransi yang baik tentu saja dilihat dari kemampuan membayar klaim juga modal yang dimiliki dalam menanggung resiko. Kesehatan perusahaan asuransi bisa dilihat dari angka Risk Based Capital (RBC) yang lebih besar dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia pemerintah mensyaratkan RBC Tabarru Syariah sebesar 30%. Asuransi Sun Life Syariah pada tahun 2014 ini menunjukkan angka RBC 106% yang artinya jauh melampaui dari RBC yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

14105899271251671135
14105899271251671135

1410589956108385289
1410589956108385289


Keberadaan Asuransi Sun Life Syariah tidak lepas dari keberadaan Sun Life Financial yang merupakan perusahaan jasa keuangan Internasional terkemuka di dunia. Sun Life Financial didirikan pada tahun 1965 hingga kini menyediakan beragam produk manajemen kekayaan dan perlindungan serta pelayanan kepada nasabah individu maupun korporasi. Di Indonesia sendiri Sun Life Financial didirikan pada tahun 1995 dan hingga kini telah memiliki distribusi yang kuat di 20 kota besar di Indonesia dengan tenaga penjualan sebanyak 5.000 orang.

Bisnis Syariah diluncurkan oleh Sun Life pada bulan Desember 2010. Pada tahun 2013 dan 2014 Sun Life Financial unit Syariah ini telah meraih berbagai penghargaan diantaranya :

·The 1” Rank of Best Risk Management (2013)

·The 3” Rank of Best Islamic Life Insurance (2013)

·The 1” Rank of Best Risk Management (2014)

·The 3” Rank The Most Profitable Insurance (2014)

1410590013529465653
1410590013529465653

Asuransi Syariah Atau Konvensional?

Dalam Asuransi konvensional berlaku ketidak pastian transaksi. Transaksi yang terjadi dalam asuransi konvensional merupakan transaksi jual beli resiko. Penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterima dari tertanggung sampai dengan selesai kontrak. Dimana kontrak baru akan selesai jika si tertanggung meninggal. Si Penanggng juga tidak tahu kapan harus membayar klaim sementara itu si tertanggung tidak mengetahui kapan akan menerima klaim yang merupakan pembayaran atas manfaat dari uang yang telah dibayarkan oleh si tertanggung selama masa kontrak berjalan.

1410590465595797828
1410590465595797828


Beberapa ahli syariah berpendapat bahwa konsep dari asuransi konvensional mengandung unsur masyir. Dalam hukum islam, Masyir diartikan sebagai suatu bentuk perjuadian atau permainan yang membuat salah satu pihak menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Dalam Unsyur masyir tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai dnegan akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim, sedangkan si penanggung akan diuntungkan dalam situasi tersebut. Hal ini berlaku sebaliknya pada si tertanggung.

1410590193988963105
1410590193988963105

Dalam konsep Syariah kualitas, kuantitas maupun harga juga waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan harus jelas. Jika hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan oleh kedua belah pihak maka akan dibuat akad/kontrak yang juga dikenal sebagai Taghrir/Gharar. Dalam asuransi syariah akad yang dilakukan adalah akad tabarru yang bertujuan semata-mata bukan untuk tujuan komersial melainkan untuk kebajikan dan tolong menolong.  Prinsip berbagi resiko dalam asuransi syariah memungkinkan saling menanggung antar peserta. Dimana perusahaan pengelola asuransi bertindak sebagai operator dari dana tabarru yang terkumpul dari masing-masing peserta.

14105902261469419571
14105902261469419571

Dari segi marketing asuransi syariah juga mengajarkan pada prinsip kejujuran pada orang lain, dalam hal ini konsumen. Jika dalam marketing asuransi konvensional diartikan sebagai membujuk orang agar membeli asuransi yang ditawarkan dengan memeberikan kemasan sebagus mungkin padahal produknya belum tentu bagus. Maka dalam asuransi syariah yang terjadi adalah mengusung nilai islam yang universal yaitu Rahmatan lilalamin. Dimana ajaran syariah ini bukan hanya untuk umat muslim saja melainkan untuk semua umat di dunia dengan prinsip bagi hasil yang dilandasi dengan kejujuran.

14105900441319396562
14105900441319396562

Investasi Syariah Terencana

Dalam kehidupannya manusia selalu dihadapkan pada kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut bisa saja merupakan kebutuhan saat ini, kebutuhan masa depan dan kebutuhan tidak terduga. Dalam merencanakan keuangan seringkali dilakukan investasi dengan berbagai tujuan.

1410590095710970181
1410590095710970181


Beberapa tujuan investasi yang seringkali dilakukan adalah untuk menyiapkan masa pensiun, mengakumulasi kekayaan/ asset, menyiapkan dana pendidikan putra-putri, menyiapkan dana kesehatan serta untuk menunaikan ibadah haji wisata religi. Salah satu cara untuk menyiapkan kedua dana tersebut adalah dengan memiliki unit suransi sebagai salah satu investasi. Asuransi syariah merupakan solusi dalam menghadapi musibah tidak terduga, untuk mengoptimalkan investasi sekaligus peduli pada sesame karena adanya prinsip tolong menolong.

14105904232087670383
14105904232087670383


Berbagai produk layanan yang dimiliki oleh asuransi Syariah Sunlife antara lain:

1.Brilliance Hasanah Protection Plus

2.Sun Medical Executive Syariah

3.Brilliance Hasanah Sejahtera

Untuk mengetahui produk Syariah Sun Life selengkapnya bisa dilihat di www.sunlife.co.id.

14105903651586954538
14105903651586954538

141059038543699290
141059038543699290

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun