Mohon tunggu...
Astri Agustiana
Astri Agustiana Mohon Tunggu... -

saya astri..\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-KTP dengan Segala Masalahnya

11 Mei 2013   19:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:44 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa saat lalu masyarakat beramai-ramai membuat e-KTP, namun kini saat e-KTP sudah didistribusikan meski belum sepenuhnya merata, diberitahukan bahwa e-KTP tidak boleh di foto copy dengan alasan bila sering di foto copy maka chip yang ada dalam e-KTP tersebut dapat rusak. Sudah ada daerah yang kini penduduknya memegang e-KTP dan sebagian lainnya masih dalam proses pendistribusian. Pemberitahuan ini sontak mengagetkan masyarakat, lalu bagaimana dengan e-KTP yang sudah terlanjur pernah di foto copy. Masyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa pemerintah terlambat memberitahukan hal yang penting seperti ini sedangkan sudah banyak e-KTP yang tersebar. Bukankah sebenarnya sejak awal pembuatan e-KTP hal ini dapat diberitahukan, sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Seperti kita ketahui, banyak hal yang mensyaratkan kita untuk melampirkan foto copy KTP, misalnya saja dalam pembuatan visa atau bila kita melamar pekerjaan. Memfoto copy KTP sudah menjadi suatu hal yang sering dilakukan, dan masyarakat tidak diberi tahu lebih awal agar tidak sering memfoto copy e-KTP. Maka apa yang terjadi, banyak masyarakat yang tidak tahu dan sudah pernah memfoto copy e-KTP tersebut. Bagaimana dengan e-KTP yang sudah pernah di foto copy tersebut? Hingga saat ini pemerintah belum jelas dalam menetapkan penyelesaian bagaimana bila chip e-KTP sudah terlanjur rusak, misalnya apakah pemerintah akan menggantinya atau bagaimana?

Misalnya dalam hal-hal yang sudah pasti harus melampirkan foto copy KTP seperti dalam pemilu dimana calonnya adalah calon independen. Para calon independen tersebut harus memperoleh dukungan tertentu dengan menyertakan foto copy KTP pendukungnya sebagai syarat wajib untuk dapat mengikuti pemilu tersebut. Lalu bagaimana bila e-KTP tidak boleh di foto copy? Tentu bila tidak segera ditangani serius hal ini akan menimbulkan permasalahan pada pemilu mendatang.

Yang jelas saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar di setiap instansi akan disediakan alat pembaca e-KTP untuk membaca e-KTP. Kemudian muncul pertanyaan selanjutnya, apakah langkah ini dapat menyelesaikan masalah dengan baik. Sebelumnya masyarakat melampirkan foto copy KTP agar sesuatu yang sedang diurus dapat diproses lebih efisien. Untuk saat ini, masyarakat harus menyebutkan nama dan nomor ID. Sekilas saja dapat kita ketahui hal tersebut tidak akan efisien. Lalu sebenarnya apakah pemerintah belum siap dengan pemberlakuan e-KTP ini? Bagaimana bisa e-KTP sudah tersebar namun pemerintah baru mulai menyediakan alat pembaca e-KTP pada instansi-instansi pemerintahan? Alat pembaca e-KTP tersebut  ditargetkan akan ada seluruh instansi pemerintahan pada tahun 2014.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun