Mohon tunggu...
Astri Nur Aini
Astri Nur Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaku UMKM Wajib Tahu, Patenpreneur Salah Satu Program Kementerian Koperasi dan UKM

9 Juni 2022   12:35 Diperbarui: 9 Juni 2022   12:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Koperasi dan UKM dari tahun ke tahun selalu menghadirkan program-program unggulan yang diperuntukkan bagi seluruh wirausaha dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Program yang dirancang dan dihadirkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yaitu Program Inkubasi. Program ini dibuat dengan tujuan guna menjaga pertahanan wirausaha Indonesia yang sedang memulai usaha maupun yang telah berkembang.

Program Inkubasi ini terdiri dari beberapa program lainnya salah satunya yang sedang digencarkan oleh pemerintah yaitu Patenpreneur. Patenpreneur disebut juga sebagai Pahlawan Tumpuan Ekonomi Negeri menjadi Program Kementerian Koperasi dan UKM yang berskala nasional dengan tujuan untuk memberikan fasilitas kepada seluruh entrepreneur di Indonesia guna memperoleh pendampingan usaha dan mendapatkan jasa konsultasi bisnis. Program Pantenpreneur ini dibedakan menjadi tiga kategori, antara lain : Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan yaitu diperuntukkan bagi mereka yang telah menjalankan usaha minimal 3,5 tahun.

Pada tahun 2022, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Program Pantenpreneur ini menetapkan target peserta wirausaha yaitu sebanyak 3.000 untuk pendampingan usaha dan konsultasi bisnis sebanyak 700 yang menjalin kolaborasi dengan 70 lembaga terkait. Bagi wirausaha yang ingin mengikuti Program Patenpreneur diklasifikasikan berdasarkan tematik wirausaha yakni Wirausaha Sosial, Wirausaha Perempuan, Wirausaha Teknologi, Wirausaha Desa, dan Wirausaha Pemuda. Hal tersebut telah disesuaikan dengan arahan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Program Pantenpreneur ini memiliki lima tahapan untuk menyukseskan program ini. Tahap pertama yaitu Open Call atau mengajak seluruh entrepreneurs Paten untuk mengikuti program ini. Tahap kedua yaitu Assessment (Tahap Penilaian) merupakan proses seleksi dan penyaringan entrepreneurs Paten. Setelah itu, tahap ketiga yaitu mulai melaksanakan kegiatan yang difasilitasi oleh program ini antara lain pendampingan usaha dan konsultasi bisnis. Tahap keempat yaitu evaluasi dilakukan dengan menentukan strategi keberlanjutan supaya dapat berkembang. Selanjutnya, tahap yang terakhir yaitu keberlanjutan bagi peserta akan diarahkan ke beberapa program lanjutan seperti Program Internal KemenkopUKM, Lembaga Inkubator/Akselerator, Akses Pembiayaan, Program Kewirausahaan, Kolaborasi Rantai Pasok, dan Self Sustain.

Progam Patenpreneur ini tentu saja memberikan banyak manfaat dan membuka kesempatan bagi para wirausaha dan pelaku UMKM yang ada di Indonesia untuk mendapatkan pendampingan usaha serta konsultasi bisnis sehingga dapat membantu UMKM untuk berkembang. Selain itu, program ini dapat dijadikan sebagai upaya untuk menciptakan wirausaha menjadi wirausaha yang mapan dengan bekal ilmu yang telah didapat. Tidak hanya itu saja, program ini juga dapat menghadirkan generasi yang mempunyai jiwa kewirausahaan yang tinggi, kreatif, inovatif sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Bagi seluruh wirausaha dan pelaku UMKM diharapkan untuk selalu memantau berbagai website resmi dan media sosial pemerintah terkait untuk mengetahui berbagai program yang sangat menarik dan dapat membantu wirausaha serta pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun