Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ketika Menjadi Saksi Merupakan Ibadah...

1 Oktober 2015   15:27 Diperbarui: 1 Oktober 2015   15:52 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Masih menggema Peristiwa G30S, dan diteruskan Peristiwa 11 Maret, yang konon belakangan memuat perbagai silang pendapat. Peristiwa sejarah yang menggendong Kontroversi. Dan Saksi sejarahnya telah pada pergi dengan “selamat”.

Ada istilah terkait : Saksi Kurban. Silahkan baca saja sendiri tulisan Highdobel : http://www.kompasiana.com/widhaka/masihkah-saya-tabu_ 560a8ee7149 773f60 ad6a6a9 .
Bicara tegas-tegas kita masuk ke ranah hukum : Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata.

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dalam banyak peradilan saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil sumpah, dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya. Peraturan ini digunakan untuk memaksa saksi memberikan kesaksiannya dalam sebuah peradilan. https://id.wikipedia.org/wiki/Saksi
Kendati melalui “pembicaraan” panjang, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden.

Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. (https://id.wikipedia.org/wiki/ Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban). Itu mau mengatakan penting dan strategisnya fungsi dan posisi Saksi terhadap seluruh proses peradilan da semua buah dan dampaknnya.

Setelah melihat praksis kita bisa bertanya-tanya apa sebenarnya yang lebih mendasar dari semua kenyataan praksis itu?

Dari peran dan fungsi Saksi sebenarnya ada yang lebih mendasar dan penting sekali. Yaitu Kebenaran yang dibawanya, yang sudah dialami dan akan disampaikan dalam kesaksiannya.
Kebenaran fakta, dan logika dan Pengambilan Keputusan beserta semua ekornya itulah yang membuat pentingnya Kebenaran yang dibawakan oleh Saksi. Demikian penting dan sangat didambakan Kebenaran dan Perbuatan Manusia tidak bisa demikian saja dipisahkan.. Maka sebenarnya semua saksi terkait tak terlepaskan kepada kebenaran. Kebenaran menjadi dasar perbuatan dan peri kehidupan manusia.

Seorang Saksi penting dan layak serta sepantasnya “disumpah”. Seorang beriman disumpah dengan/ sesuai agamanya. Yang lain disumpah atas kemanusiaannya. Seorang beriman dalam cara apapun menjadi saksi sebenarnya bersaksi atas nama Tuhan tentang peristiwanya, yang terjadi sebelumnya atau sesudahnya atas berkenannya Tuhan. Sebanarnya dia berperan sebagai Saksi iman. Sebenarnya dia adalah Saksi tentang Karya Illahi, yang tersirat dalam setiap kejadian.

Saksi Iman, Saksi Karya Illahi harus bertanggung jawab kepada Tuhan demi sumpah posisi dan jabatannya.

Penulis, Editor, yang mengemukakan keindahan, kebenaran, dan kejadian apa saja yang masih mau terkait dengan kebenaran dan kejujuran untuk masa yang lalu, kini dan mendatang,, sebenarnya jangan berusaha ingkari jati dirinya. Itu saja.

Ganjuran, 01 Oktober 2015,
Salamku hormatku.
Em.Astokodatu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun