Indonesia adalah negara majemuk dan plural. Indonesia mempunyai banyak ragam suku, ras, agama, dan budaya. Dalam kemajemukan tersebut, Indonesia mempunyai satu ideologi bangsa yaitu Pancasila.
Gunawan Setiardjo mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan sebagai pedoman dan cita-cita hidup. Ideologi penting dalam sebuah negara karena ideologi berfungsi menyatukan komponen-komponen negara tersebut. Ideologi juga dapat mempersatukan perbedaan, seperti di Indonesia dengan kemajemukan masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara berarti Pancasila digunakan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dasar kehidupan terkait aktivitas serta sikap masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara diimplementasikan pada setiap aspek kehidupan di Indonesia, mulai dari beragama, bermasyarakat hingga berpolitik dan berdemokrasi. Sila pertama Pancasila mengimplementasikan bahwa harus ada landasan ketuhanan dalam menyelenggarakan kehidupan. Sila kedua mengharapkan bangsa Indonesia menegakkan nilai kemanusiaan, khususnya hak asasi manusia. Sila ketiga menuntut setiap komponen Indonesia menjunjung persatuan bangsa serta konsensus-konsensus dasar negara. Sila keempat mengamanatkan untuk membentuk negara yang demokratis dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Serta sila kelima yang mengandung makna harus terjadi keseimbangan kehidupan setiap individu atau kelompok tanpa adanya perbedaan perlakuan.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara dituliskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.".Â
Pancasila sebagai ideologi negara juga dikuatkan oleh Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Di masa sekarang ini, dunia semakin dinamis. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dengan manusianya yang bergerak. Perkembangan ilmu pengetahuan dan terknologi itu berdampak pada Indonesia dan masyarakatnya. Muncul pergeseran dan pertentangan nilai serta penyimpangan-penyimpangan nilai Pancasila akibat ikut berkembang tumbuhnya pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat.
Dari situ apakah berarti Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara sudah tidak lagi relevan di masa sekarang? Tentu saja tidak.
Pancasila masih dan akan terus relevan pada masa sekarang atau nanti karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, melainkan dinamis, antisipatif, reformatif dan senantiasa mampu menyesuaikan perubahan dan pergantian zaman serta dapat memecahkan masalah seiring berkembangnya aspirasi masyarakat tanpa harus menghilangkan nilai fundamentalnya. Pancasila sebagai ideologi mempunyai dimensi idealistis, normatif, dan realistis yang mana nilai-nilai dasar Pancasila hakikatnya bersifat sistematis, rasional, dan ide-idenya tidak bersifat mengawang.
Pancasila sudah sangat cocok untuk bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena kemajemukan bangsa Indonesia sendiri dapat dipersatukan oleh Pancasila. Oleh karena itu, kita tahu bahwa bukan Pancasila yang sudah tidak relevan dan dapat diubah nilainya untuk menyesuaikan zaman, melainkan manusia atau masyarakatnya itu sendiri yang harus berpedoman pada Pancasila dan tidak melakukan penyimpangan pada nilai-nilai Pancasila tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H