Mohon tunggu...
Hasto Suprayogo
Hasto Suprayogo Mohon Tunggu... Konsultan - Hasto Suprayogo

Indonesian creative designer & digital marketing consultant | astayoga@gmail.com | http://www.hastosuprayogo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan, Netizen Apresiasi Polri

3 Mei 2015   14:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:25 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan Polri – sumber foto: Istimewa

[caption id="" align="aligncenter" width="420" caption="Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan Polri – sumber foto: Istimewa"][/caption] Setelah menjadi sorotan media dan publik karena melakukan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, pihak Kepolisian Republik Indonesia akhirnya pada Sabtu, 2 Mei 2015 pukul 16:45 WIB melepaskan yang bersangkutan. Novel ditangguhkan penahanannya sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pimpinan Polri dengan pimpinan KPK yang bertemu beberapa jam sebelumnya di Mabes Polri. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13:00 WIB tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan tiga pimpinan KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indrianto Seno Adji dan Johan Budi. Pertemuan berlangsu tertutup dan selesai pukul 15:00 WIB. Disepakati kedua lembaga penegak hukum tersebut akan lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar keduanya. Juga disepakati penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh Polri dengan jaminan kelima pimpinan KPK. Bagaimana publik, khususnya netizen Indonesia menanggapi penangguhan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri? Simak berita lengkapnya di sini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun