Mohon tunggu...
Hasto Suprayogo
Hasto Suprayogo Mohon Tunggu... Konsultan - Hasto Suprayogo

Indonesian creative designer & digital marketing consultant | astayoga@gmail.com | http://www.hastosuprayogo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Netizen Riuh Galang Dukungan Pembebasan Novel Baswedan

2 Mei 2015   14:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:27 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Netizen Gapang Dukungan Untuk Novel Baswedan – sumber foto: Istimewa

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Netizen Galang Dukungan Untuk Novel Baswedan – sumber foto: Istimewa"][/caption] Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, digelandang paksa dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara oleh tim Bareskrim Polri pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015 kemarin. Penagkapan ini terkait dengan kasus penganiayaan pencuri burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 yang melibatkan Novel yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Pihak Bareskrim menyebut penangkapan dini hari terpaksa dilakukan karena penyidik KPK yang pernah menangani kasus korupsi Simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo ini mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Berbagai pihak menyebut penangkapan Novel ini bernuansa politik, terkait dengan pertikaian dua lembaga penegak hukum, Kepolisian dan KPK. Terutama paska penetapan Komjen Budi Gunawan, yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri, sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK. Hal ini dibantah oleh oleh pihak Bareskrim yang menegaskan semuanya dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Meskipun hal ini banyak disangsikan, mengingat sebelum Novel ditangkap, para pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga ditangkap dengan tuduhan berbeda. Menanggapi penangkapan Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo sampai harus turun tangan dan memerintahkan Polri untuk membebaskan penyidik KPK ini. Namun, meski sudah ada perintah langsung dari Presiden, pihak Bareskrim bergeming dan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Novel. Publik bereaksi keras atas kasus ini. Di media sosial online, netizen ramai menggalang dukungan untuk mendesak Polri membebaskan Novel Baswedan. Berbagai pernyataan sikap menentang penangkapan dan mendukung Novel pun disampaikan netizen. Berikut redaksi Eveline merangkumnya untuk Anda. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan di media sosial, khususnya Twitter selama periode 1 – 2 April 2015. Sebanyak 18.651 tweet dikicaukan netizen yang menggalang dukungan atas pembebasan Novel Baswedan dengan menggunakan hashtag #SaveKPK. Sementara hashtag #NovelBaswedan sudah digunakan netizen sebanyak 3.721 tweet. Isi tweet sebanyak itu pun mendesak Polri dan pemerintah untuk membebaskan penyidik KPK yang tengah dipidanakan tersebut. Sementara itu, sebanyak 1.150 tweet bersuara keras menuntut pembebasan Novel Baswedan lewat hashtag #BebaskanNovel, sedangkan hashtag #BebaskanNovelBaswedan sudah dibagi sebanyak 958 tweet. Yang paling menarik adalah, upaya keras netizen mendorong pembebasan Novel Baswedan dengan menggalang petisi. Sebanyak 1.597 tweet menyerukan publik, khususnya netizen Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengajuan petisi pembebasan penyidik KPK yang juga sepupu dari Menteri Pendidikan Nasional, Anies Baswedan ini. Hingga saat ini, perbincangan di media sosial tentang kasus Novel Baswedan masih ramai berlangsung. Kita tunggu saja bagaimana akhirnya? Akankah Polri dan pemerintah mendengarkan desakan para netizen dan membebaskan Novel Baswedan? Ataukan KPK sekali lagi akan kehilangan tokoh yang selama ini aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? ***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun