[caption id="" align="aligncenter" width="540" caption="Penyelundup narkoba asal Rusia – sumber foto: Istimewa"][/caption] Pelaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkoba, termasuk duo Bali Nine Andrew Chan and Myuran Sukumaran, oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu belakangan ini sepertinya ampuh membuat takut para pelaku bisnis haram ini. Setidaknya itu yang dirasakan Magnaeva Aleksandra, perempuan 25 tahun asal Rusia yang kedapatan menyelundupkan 2,1 kg sabu dari Hongkong ke Bali pada 7 Desember 2014 lalu. Magnaeva menumpang pesawat Hongkong Airlines HX707 dicokok petugas keamanan Bandara Internasional Ngurah Rai saat mendarat di Denpasar. Dari 2 koper yang dibawanya, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang dilapisi karbon yang setelah dibongkar berisi sabu. Perempuan muda yang tinggal di Hongkong ini mengaku sudah sepuluh kali lebih melakukan penyelundupan narkoba dan baru kali ini masuk ke Indonesia. Sial baginya, tindak-tanduknya yang mencurigakan di bandara mengundang kecurigaan petugas yang akhirnya membongkar kejahatan yang dilakukannya. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 11 Mei 2015, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketut I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan enam bulan. Magnaeva juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 10 miliar. Putusan ini tak beda jauh dari tuntutan jaksa. Yang unik adalah, terdakwa warga negara Rusia yang selama proses penyelidikan dan persidangan tidak mendapat bantuan dari Kedutaan Rusia di Indonesia ini langsung menerima putusan hakim. Menurut kuasa hukumnya, Magnaeva yang selama persidangan tak henti menangis ini menerima putusan lantaran takut jika dirinya mengajukan banding akan berakhir dengan hukuman mati seperti para penyelundup narkoba yang dieksekusi pemerintah 29 April 2015 lalu di Nusakambangan. Bagaimana reaksi publik, khususnya netizen Indonesia menanggapi hukuman terhadap penyelundup narkoba asal Rusia ini? Simak rangkuman Eveline berikut. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan di media sosial, khususnya Twitter selama periode 11 – 12 Mei 2015. Sebanyak 1.011 tweet bicara tentang vonis penjara 16 tahun bagi Magnaeva Aleksandra. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 tweet menyoroti penerimaan putusan hakim oleh terdakwa karena takut hukuman mati. Banyak netizen yang mengganggap hal ini sebagai bukti bahwa pelaksanaan hukuman mati atas pengedar narkoba yang dilakukan pemerintah sebelumnya sukses membuat jera pelaku kejahatan ini. Netizen juga membicarakan penolakan Magnaeva untuk mengajukan banding seperti yang disarankan oleh kuasa hukumnya. Sebanyak 584 tweet menyebut hal ini sebagai pilihan yang tepat. Apalagi selama menjalani pemeriksaan dan persidangan warga negara Rusia ini tidak mendapat bantuan hukum dari perwakilan negaranya di Indonesia. Netizen juga menyatakan bahwa para pengedar dan penyelundup narkoba lain harus berpikir ulang sebelum masuk ke Indonesia jika tidak ingin berakhir di depan regu tembak seperti duo Bali Nine. *** sumber: http://eveline.co.id/berita-utama/netizen-bicarakan-magnaeva-aleksandra-penyelundup-narkoba-rusia-yang-takut-dihukum-mati/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H