Publik tanah air hari ini dihebohkan dengan tewasnya seorang pria paruh baya di tangan tetangganya. Perkaranya simpel, sang tetangga jengkel karena anjing milik korban buang air besar sembarangan di depan rumah pelaku. Ketika ditegur, alih-alih minta maaf dan membersihkan kotoran, korban justru marah dan mereka pun terlibat baku pukul.
Saya tidak akan mengomentari lebih jauh kasus tersebut, apalagi masuk ke ranah hukumnya. Biarkan polisi bekerja menuntaskannya. Yang ingin saya bahas justru adakah pembelajaran isu serupa di negara lain--soal kotoran anjing di ruang publik--yang bisa kita ambil sebagai referensi.Â
Saya jadi ingat bagaimana isu kotoran anjing jadi hal penting saat masih tinggal di Inggris. Di sana, begitu banyak orang memelihara anjing, dan jamak menemukan orang membawa peliharaannya tersebut ke luar rumah. Baik jalan di taman, belanja, olahraga atau apapun.
Di Inggris, anjing adalah tanggungjawab penuh pemiliknya. Saat di tempat umum, pemilik wajib mengenakan tali pengekang (dog leash) & mengawasi anjingnya. Banyak tempat memperbolehkan anjing dibawa masuk ruangan, namun tak sedikit melarang masuk. Bahkan untuk anjing-anjing yang tergolong galak, macam bulldog atau rottweiler, jamak mulutnya ditutup menggunakan muzzle. Umum juga pemiliknya akan memberi tahu pejalan yang coba mendekati atau mengelus anjingnya jika anjing tersebut galak.
Lalu bagaimana ketika anjing mereka buang air besar? Tentu tak mungkin diajak ke toilet dulu kan. Sadar akan isu ini, pemerintah kota-kota di UK umum menyediakan fasilitas kotak sampah khusus kotoran anjing. Biasanya di kawasan umum macam taman, pantai atau pusat kota (city center).
Jadi yang umum dilakukan adalah, pemilik anjing saat ke luar rumah bersama peliharaannya akan membawa kantung plastik. Nanti, ketika anjingnya buang air besar, dia akan mengambil kotoran dan memasukkannya ke plastik tadi. Lalu dibuang di tempat sampah khusus yang sudah tersedia.
Apa yang terjadi kalau pemilik anjing tidak mengambil & membuang kotoran dengan benar? Denda menanti. Kalau ketahuan oleh petugas keamanan, pemilik anjing langsung didenda di tempat. Besarannya berkisar dari 50 - 100 poundsterling, atau 1 - 2 juta rupiah tergantung kotanya.
So, belajar dari Inggris, kasus di Cengkareng Jakarta tadi tak perlu terjadi jika pemilik anjing sadar tanggung jawabnya atas kotoran peliharaannya. Begitu juga pelaku mustinya tidak main hakim sendiri. Namun aturan negara juga musti ada dibarengi fasilitas pembuangan.