Mohon tunggu...
Hasto Suprayogo
Hasto Suprayogo Mohon Tunggu... Konsultan - Hasto Suprayogo

Indonesian creative designer & digital marketing consultant | astayoga@gmail.com | http://www.hastosuprayogo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kalah di Praperadilan Kasus Korupsi Walikota Makassar, Netizen Tetap Dukung KPK

16 Mei 2015   10:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:55 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK kalah di praperadilan Walikota Makassar - sumber foto: Istimewa

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="KPK Kalah di praperadilan mantan Walikota Makassar – sumber foto: Istimewa"][/caption] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali harus menelan pil pahit setelah dinyatakan kalah di praperadilan kasus korupsi mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Selasa, 12 Mei 2015 kemarin, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Yuningtyas Upiek menetapkan status tersangka yang ditetapkan KPK atas Ilham tidak sah. Ini adalah kekalahan kedua KPK setelah sebelumnya pengadilan yang sama Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014. Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 38 miliar. Pertimbangan hakim Yuningtyas dalam keputusannya adalah ketidakmampuan KPK dalam menunjukkan beberapa alat bukti, yaitu perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, hasil audit anggaran dan rincian APBD. Atas keputusan tersebut, Ilham menyatakan gembira dan tidak akan menuntut balik KPK. Mantan Walikota Makasaar dua periode (2004 – 2014) ini menyebut dirinya memahami KPK juga bisa berbuat kesalahan karena dikelola oleh manusia. Sementara, itu Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menyebut ada kelalian hakim dalam keputusan pembatalan status tersangka mantan Walikota Makassar tersebut. Pihak KPK masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. Beberapa pihak, termasuk Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan KPK mengajukan kasasi. Bagaimana tanggapan publik, khususnya netizen atas kekalahan KPK di sidang praperadilan kasus korupsi mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ini? Berikut redaksi Eveline merangkumnya untuk Anda. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan di media sosial, khususnya Twitter selama periode 12 – 13 Mei 2015. Di mana terdapat total 14.755 tweet memperbincangkan sidang praperadilan Walikota Makassar ini. Dari jumlah tersebut, 6.010 tweet menyebut kekalahan KPK dalam amar putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Netizen menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Sementara, sebanyak 2.155 tweet menyoroti langkah lanjutan KPK paska kekalahan di praperadilan ini. Mayoritas netizen mendorong KPK untuk melakukan upaya kasasi. Tak hanya pada kasus Ilham Arief Sirajuddin, banyak dari netizen yang kembali menyinggung perlunya kasasi atas keputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sedangkan pernyataan Plt Pimpinan KPK bahwa hakim melakukan kelalaian dalam keputusan praperadilan Walikota Makassar, netizen membicarakannya sebanyak 973 tweet. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini. Semoga langkah KPK dalam pemberantasan korupsi tidak surut karena keputusan praperadilan ini. *** sumber: http://eveline.co.id/politik/kalah-di-praperadilan-kasus-korupsi-walikota-makassar-netizen-tetap-dukung-kpk/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun