Dulu, saat UNBK pertama diberlakukan, banyak yg teriak ''Belum siap!" Namun pada UNBK tahun berikutnya yang teriak paling kenceng bisa punya laboratorium komputer juga.Â
Selama pandemi COVID-19, pegiat PNF (Pendidikan Nonformal) mengalami dua pemaksaan yang membuat mereka harus memperbarui pengetahuan dan skill mengajarnya.
Pertama, saat awal pandemi COVID-19 Â ini ada yang berkata
"Mas Menteri, orang Indonesia belum siap sekolah dengan moda daring..." yang lainnya menanggapi
"Berubah memang harus dipaksa, didorong untuk terjun langsung. Kalau mereka siap, pasti mereka berusaha untuk berubah, yang tidak siap dengan perubahan akan ketinggalan." Dipaksa memang tidak asik, sekalipun dipaksa untuk sukses. Maka, sebelum dipaksa, harus sadar bahwa nyemplung dalam aktivitas digital itu adalah kepastian yang tak dapat dihindari.
Ingin hidup tanpa android, karena android sumber maksiat? Uang juga bisa menjadi alat melakukan maksiat. Jadi semua tergantung bagaimana memanfaatkannya.
Memegang teguh uzlah dari bisingnya dunia maya sehingga memformat diri menjadi pribadi gaptek pada situasi seperti ini tampaknya bukanlah termasuk pemikiran bijak dan  cerdas. Mereka yang berprofesi sebagai guru, akan merugikan muridnya, karena guru tak mampu menyampaikan materi pelajaran dalam perangkat digital, sehingga murid tak terurus dengan baik.
Pribadi rendah hati, qona'ah, tidak neko-neko seyogyanya tetaplah beradaptasi dengan jaman.
Jangan memikirkan diri sendiri agar tetap baik di hadapan Tuhan, tapi tak peduli dengan kebutuhan sesama yang harus diurusi melalui perangkat digital.
Peka perubahan jaman, Â peka perubahan teknologi merupakan bagian dari menjalankan ibadah menyelamatkan dunia. Tuhan pun tahu ibadah itu tak melulu memuja dan memujiNya.
Kedua, dipaksa untuk cakap menyusun instrumen penilaian dalam hal ini menyusun naskah soal tipe AKM pada Ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2022. Tampak dari POS UPK (Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan) tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemendikbudristek RI tanggal 21 Januari 2022.