Mohon tunggu...
Assyifa Soraya Namira
Assyifa Soraya Namira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Valuasi Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan

21 Desember 2023   20:25 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:29 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Munasinghe (1993) Konsep dasar penilaian jasa lingkungan adalah kesediaan untuk membayar (WTP) dari individu untuk jasa lingkungan atau kesediaan untuk menerima (WTA) kondisi kerusakan lingkungan

Menurut Fitri (2017) Valuasi ekonomi merupakan upaya untuk memberikan nilai kuantitatif terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh sumber daya alam dan lingkungan, baik atas dasar nilai pasar (market value) maupun nilai non-pasar (non market value). Valuasi ekonomi sumber daya merupakan suatu alat ekonomi (economic tool) yang menggunakan teknik penilaian tertentu untuk mengestimasi nilai uang dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh sumber daya alam dan lingkungan. Pemahaman tentang konsep valuasi ekonomi memungkinkan para pengambil kebijakan dapat menentukan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan yang efektif dan efisien. Hal ini disebabkan aplikasi valuasi ekonomi menunjukkan hubungan antara konservasi SDA dengan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, valuasi ekonomi dapat dijadikan alat yang penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam dan Lingkungan

Dengan adanya valuasi ekonomi dengan WTA dan WTP sangat berguna bagi pengambil kebijkan agar dapat menentukan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara efektif dan efisien agar lebih terjaga penggunaannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun