Penulis:
1)Keisha Bonnieta Daniswara (2410533036) 2)Rahmah Sharita (2410521011) 3)Shifa Wulan Azelina (2400532030) 4)Assyifa Rahma (2410833029) 5)Laila Tanzila (2411013042)
Abstrak Kesadaran hukum pada remaja merupakan isu penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum di kalangan remaja dan merumuskan strategi efektif untuk meningkatkannya. Melalui metode studi literatur dan lapangan, penelitian mengungkap bahwa rendahnya kesadaran hukum disebabkan oleh kurangnya pendidikan formal, pengaruh lingkungan, dan minimnya pemahaman akan hak dan kewajiban. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan pendidikan interaktif, kolaborasi multipihak, dan pemanfaatan media digital untuk membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan.
Abstract
Legal awareness among adolescents is a critical issue in shaping the character of the younger generation. This research aims to identify factors influencing low legal awareness among youth and formulate effective strategies to improve it. Through literature and field study methods, the research reveals that low legal awareness is caused by insufficient formal education, environmental influences, and limited understanding of rights and obligations. The research results demonstrate the need for a comprehensive
approach involving interactive education, multi-stakeholder collaboration, and digital media utilization to build sustainable legal consciousness.
Pendahuluan
Fase remaja merupakan periode transformatif yang sangat kritis dalam perkembangan individu, di mana pembentukan identitas, nilai-nilai, dan perspektif sosial mengalami proses yang dinamis dan kompleks. Dalam konteks pembangunan karakter warga negara, kesadaran hukum menjadi aspek fundamental yang menentukan kualitas partisipasi generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Realitas sosial kontemporer menunjukkan tantangan yang signifikan dalam membentuk kesadaran hukum remaja. Fenomena kenakalan remaja, pelanggaran norma sosial, dan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan refleksi dari sistem pendidikan, struktur sosial, dan kompleksitas perubahan budaya yang terjadi.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut memberikan kontribusi yang kompleks dalam membentuk pemahaman hukum remaja. Di satu sisi, akses informasi yang tak terbatas memberikan peluang edukasi yang lebih luas, namun di sisi lain, arus informasi yang tidak terfilter dengan baik dapat menciptakan distorsi pemahaman hukum dan nilai-nilai sosial.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi campuran (mixed methods) yang mengombinasikan metode kualitatif dan kuantitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif tentang kesadaran hukum remaja.Â
Tahapan penelitian
dirancang secara sistematis untuk mengeksplorasi fenomena kompleks yang tidak dapat dipahami hanya melalui satu perspektif metodologis.
Proses pengumpulan data dimulai dengan studi literatur yang mendalam, mengkaji berbagai sumber akademik, jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi resmi yang berkaitan dengan kesadaran hukum, psikologi remaja, dan dinamika sosial. Tinjauan literatur ini bertujuan membangun kerangka konseptual yang kokoh dan mengidentifikasi gap penelitian yang ada.
Tahap selanjutnya adalah penelitian lapangan yang melibatkan serangkaian metode pengumpulan data. Observasi langsung dilakukan untuk memahami konteks perilaku hukum remaja dalam setting sosial yang natural. Kuesioner disebarluaskan kepada sampel remaja dari berbagai latar belakang sosial untuk mendapatkan data kuantitatif tentang tingkat pemahaman dan sikap mereka terhadap hukum.
Wawancara mendalam dengan informan kunci, seperti tokoh masyarakat, pendidik, aparat penegak hukum, dan remaja sendiri, dilakukan untuk menggali perspektif yang lebih kompleks. Metode wawancara naratif memungkinkan pengungkapan pengalaman, persepsi, dan faktor-faktor subjektif yang memengaruhi kesadaran hukum.