●Pendahuluan
Akad musyarakah adalah salah satu konsep utama dalam ekonomi syariah yang memainkan peran penting dalam pembentukan sistem keuangan yang didasarkan pada hukum Islam. "Syirkah", yang berarti kerja sama atau kolaborasi, adalah asal dari istilah musyarakah. Dalam ekonomi Islam, musyarakah adalah kontrak antara dua atau lebih pihak yang setuju untuk menggabungkan modal dalam usaha bersama dengan membagi keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan. Dalam artikel ini, kami akan membahas konsep musyarakah, bagaimana ia diterapkan, dan manfaatnya dalam ekonomi Islam, menggunakan literatur terbaru.
●Konsep dasar dari Akad Musyarakah
Musyarakah berasal dari kata Arab "syirkah", yang berarti kerja sama atau kolaborasi. Menurut fikih muamalah, musyarakah didefinisikan sebagai perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi dana.(Usman, Jurnal Ilmiah Syariah, 2023)
Musyarakah adalah jenis kerja sama yang berpusat pada keadilan dan kepercayaan. Salah satu ciri khas musyarakah adalah pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi modal setiap pihak. Kerugian juga dibagi proporsional sesuai dengan besaran modal. Konsep ini menetapkan musyarakah sebagai bentuk investasi yang adil dan transparan.(Rani Rahayu, Jurnal Keislaman, 2022)
Dalam akad musyarakah, dua pihak atau lebih bekerja sama untuk menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal atau keahlian. Salah satu persyaratan utama perjanjian ini, menurut ResearchGate (2023), adalah bahwa kedua belah pihak harus berakal, baligh, dan tidak berada di bawah paksaan. Dalam ekonomi syariah, musyarakah berarti kolaborasi atau kolaborasi di mana semua pihak setuju untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan (Kumparan, 2024).
●Prinsip Dasar Musyarakah
*Kesepakatan Awal: Sebelum akad dimulai, masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan tentang tujuan, jenis usaha, dan syarat-syarat lainnya.
*Kontribusi Modal: Selain memiliki hak untuk berpartisipasi dalam manajemen, setiap pihak memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi modal.
*Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan kontribusi modal.(Sharia Knowledge Centre,2022)
●Rukun dan Syarat
Menurut Aziz dan Sartono (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah,2022), rukun musyarakah meliputi:
*Pihak yang berakad ('aqidain)
*Objek akad (ma'qud 'alaih)
*Ijab dan qabul (shighat)
●Syarat-syarat musyarakah yang harus dipenuhi antara lain:
*Kejelasan modal dari masing-masing pihak
*Pembagian keuntungan yang disepakati di awal
*Usaha yang dijalankan harus sesuai dengan alur prinsip syariah. (Sharia Knowledge Centre,2022)