Mohon tunggu...
Muh Asrul Yatimi
Muh Asrul Yatimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 perbankan syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Jika kamu merasa tidak bisa, bukan berarti kamu bodoh, tapi kamu berada di ranah yang tidak tepat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qard Al-Hasan Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan Dalam Islam

28 Mei 2024   21:05 Diperbarui: 28 Mei 2024   21:15 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama Islam adalah suatu sistem yang mengatur keyakinan dan keimanan seseorang, serta memberikan pedoman dan petunjuk dalam berbagai aspek kehidupan. Agama Islam memiliki peranan penting dalam membantu manusia dalam berperilaku, berintraksi dengan Allah dan sesama manusia, serta dalam menentukan tujuan dan sifatnya dalam berbagai situasi.

Agama Islam memiliki peranan penting dalam mengentaskan kemiskinan. Dalam Islam, kemiskinan dianggap sebagai suatu ketidaksejahteraan yang harus diatasi dengan cara memberikan bantuan modal usaha yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan orang miskin. Kesenjangan sosial dan kemiskinan biasanya terjadi karena beberapa faktor, termasuk pengangguran dan kurangnya modal usaha yang memadai untuk menjalankan usaha. Meskipun sebagian besar orang miskin memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, mereka seringkali tidak memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk melakukannya.

Kemiskinan menjadi suatu  masalah sosial yang paling signifikan di Indonesia serta di seluruh dunia. Kemiskinan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga pada perekonomian dan sosial masyarakat. Dalam Islam, kemiskinan dianggap sebagai suatu ketidaksejahteraan yang harus diatasi. Salah satu solusi yang diperkenalkan dalam Islam adalah Qardhul Hasan, yang berarti "pinjaman tanpa bunga" dalam bahasa Arab.

Qardhul Hasan adalah suatu sistem yang berbasis pada hukum Islam, yang memungkinkan orang miskin untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus membayar bunga. Berdasarkan  fikih klasik, Qardhul Hasan dikategorikan sebagai akad tolong menolong, yang berbeda dengan transaksi komersial. Perjanjian ini termasuk dalam aqad tabarru', yang berarti transaksi nirlaba yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

Dalam perspektif sosial, Qardhul Hasan dapat dilihat sebagai pinjaman sosial yang diberikan dengan tujuan kebaikan, tanpa biaya apapun, kecuali pengembalian modal asalnya. Para ulama fikih berpendapat bahwa Qardhul Hasan adalah hal yang diperbolehkan, karena manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan dari sesama manusia. Tidak seorang pun yang punya  semua yang dibutuhkan untuk kehidupan, sehingga pinjam meminjam tidak bisa dihindari dari kehidupan di dunia. Islam juga sangat memperhatikan apa kebutuhan dari umatnya, sehingga Qardhul Hasan adalah salah satu cara untuk membantu umat manusia dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Qardhul Hasan berfungsi sebagai solusi pengentasan kemiskinan karena memungkinkan orang miskin untuk mendapatkan modal usaha yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Dengan demikian, orang miskin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, Qardhul Hasan juga membantu meningkatkan perekonomian dengan memberikan bantuan modal usaha yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan orang miskin.

Dalam implementasinya, Qardhul Hasan biasanya diberikan oleh lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, atau organisasi amal. Qardhul Hasan dapat diberikan dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan oleh penerima pinjaman dalam waktu yang telah disepakati. Bank syariah juga dapat memberikan bantuan lain, seperti fasilitas pendanaan, pengadaan barang, dan pendampingan, untuk membantu orang miskin dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Motivasi Bank syariah mengeluarkan produk Qardhul Hasan dengan tujuan untuk kepentingan dan tanggung jawab sosial, serta membantu masyarakat dalam mengembangkan kegiatan ekonominya. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama melalui pengembangan perekonomian masyarakat golongan kecil dan menengah.

Dalam beberapa penelitian, Qardhul Hasan telah ditemukan memiliki efek positif dalam mengentasan kemiskinan. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Andri Soemitra menunjukkan bahwa Qardhul Hasan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan hidup orang miskin dengan memberikan bantuan modal usaha yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Dalam kesimpulan, Qardhul Hasan adalah sebuah solusi yang efektif dalam mengentasan kemiskinan dalam Islam. Qardhul Hasan membantu meningkatkan kesejahteraan hidup orang miskin, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perekonomian, dan meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu, Qardhul Hasan harus diterapkan lebih luas dan diperluas untuk membantu orang miskin dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun