Menurut Prinsip , warga negara adalah anggota negara yang memiliki tugas dan hubungan timbal balik dengan negaranya. Setiap negara memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menentukan prinsip kewarganegaraan seseorang. Ada dua pedoman pelaksanaan asas kewarganegaraan , yaitu asas kewarganegaraan karena kelahiran dan asas kewarganegaraan karena perkawinan.Â
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara atas negaranya diatur dalam Pasal UUD 1945 dan beberapa ketentuan lain yang diturunkan dari hak-hak umum yang diatur dalam UUD 1945. Hak Asasi Manusia yang secara lengkap tercantum dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945. Pasal tersebut meliputi hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu warga negara, seperti kebebasan berekspresi dan beragama menurut kepercayaannya, kebebasan berserikat dan berkumpul . (Pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. .Â
hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan, hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak kewarganegaraan (Pasal 28E) dan hak asasi manusia lainnya yang terkandung dalam pasal ini. Kewajiban khusus bagi setiap warga negara misalnya kewajiban membayar pajak sebagai kontrak dasar antara negara dan warga negara, melindungi tanah air ( 27E), melindungi pertahanan dan keamanan negara ( 29E), menghormati orang lain. hak dan mematuhi pembatasan yang terkandung dalam peraturan (bagian 28E) dan tugas lain yang diberikan oleh hukum.Â
Prinsip utama dalam mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara adalah partisipasi langsung warga negara atau perwakilannya dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga menyadari dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kontrak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H