Dalam beberapa tahun terakhir, prosedur sedot lemak atau liposuction semakin populer di Indonesia. Prosedur ini dianggap sebagai solusi cepat untuk menghilangkan lemak tubuh yang sulit diatasi dengan olahraga dan diet. Namun, di balik tren ini, kasus malpraktik terus mencuat, mengingatkan kita akan pentingnya memilih layanan kesehatan yang aman dan terpercaya.
Sedot lemak adalah salah satu bentuk bedah kosmetik yang kerap dipilih untuk memperbaiki bentuk tubuh. Di Indonesia, permintaan akan prosedur ini terus meningkat, dengan lebih dari 100.000 operasi dilakukan setiap tahun. Namun, tidak semua klinik yang menawarkan layanan ini memiliki izin resmi atau tenaga medis yang kompeten. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, sekitar 30-40 persen klinik kecantikan di Indonesia beroperasi tanpa pengawasan ketat. Fakta ini membuat banyak pasien terjebak dalam risiko komplikasi medis yang serius.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi pada tahun 2024, ketika seorang selebgram meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Depok. Investigasi mengungkap bahwa dokter yang menangani tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik yang sah. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap klinik estetika, yang sering kali mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Komplikasi yang mungkin terjadi dalam prosedur sedot lemak tidaklah ringan. Infeksi, perdarahan, kerusakan jaringan, bahkan emboli lemak yang dapat menyebabkan kematian adalah beberapa risiko yang mengintai. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa meskipun tingkat komplikasi pada prosedur ini tergolong rendah, sekitar satu persen pasien mengalami komplikasi serius yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Masalah malpraktik ini tidak hanya terjadi akibat kelalaian dokter, tetapi juga karena kurangnya edukasi masyarakat. Banyak pasien tergiur oleh biaya murah yang ditawarkan klinik tanpa mempertimbangkan legalitas atau kualitas layanan. Sebagai contoh, prosedur yang dilakukan di fasilitas tanpa izin sering kali tidak mematuhi standar sterilisasi, meningkatkan risiko infeksi yang mengancam nyawa.
Dari sisi hukum, perlindungan terhadap pasien di Indonesia masih belum cukup kuat. Meskipun ada peraturan seperti UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian medis, penerapannya sering kali lemah. Akibatnya, banyak kasus malpraktik yang tidak sampai ke meja hijau, sementara pelaku tetap bebas beroperasi.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada langkah konkret dari berbagai pihak. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap klinik estetika, memastikan bahwa hanya tenaga medis bersertifikat yang diizinkan menangani prosedur ini. Selain itu, masyarakat juga perlu diedukasi tentang pentingnya memilih layanan kesehatan yang legal dan terpercaya. Edukasi publik dapat dilakukan melalui kampanye kesadaran, baik oleh pemerintah maupun organisasi profesional di bidang kesehatan.
Prosedur sedot lemak memang menawarkan hasil estetika yang menggiurkan, tetapi risiko yang mengintai harus menjadi perhatian serius. Kasus-kasus malpraktik yang terus bermunculan adalah peringatan bahwa standar keselamatan dan etika medis harus selalu diutamakan. Hanya dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, keamanan pasien dapat benar-benar terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Rachmadina, R. (2024). Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis. https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/11/10570981/kemenkes- tegaskan-praktik-medis-di-klinik-kecantikan-hanya-untuk-tenaga [online]. (diakses tanggal 3 Januari 2025).