Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam masa penjajahan selama beberapa kali, masa melawan penjajah, proklamasi kemerdekaan, dan setelah kemerdekaan. Masa penjajahan dikenal dengan perampasan sumber daya untuk kepentingan penjajahan, baik sumber daya alam maupun manusia. Menurut Rohman et al. (2020), masa perjuangan melawan penjajah menumbuhkan jiwa rela berkorban dan patriotisme yang luar biasa dalam menghadapi para penjajah. Masa proklamasi kemerdekaan adalah pembangunan karakter bangsa dengan Pendidikan, kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan perdamaian abadi. Merupakan hal yang pasti bahwa disetiap masa akan terdapat calon pemimpin yang akan meneruskan perjuangan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Calon pemimpin tersebut tidak akan muncul secara tiba-tiba tetapi melalui proses yang sesuai dengan tantangan yang ada. Masa setelah kemerdekaan sendiri akan berbeda tantangannya dibandingkan dengan masa sebelumnya, jadi metode dan proses yang digunakan juga berbeda.Â
Pendidikan adalah unsur penting dalam suatu negara yang harus diperhatikan dan dievaluasi. Dengan sistem pendidikan yang tepat akan menciptakan kemajuan dan keutuhan bagi suatu negara dan begitupun sebaliknya, Pendidikan yang buruk akan berpengaruh pada kemunduran suatu negara. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yaitu dianttaranya mata kuliah Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Berdasarkan ketentuan tersebut, kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian wajib diberikan di semua jurusan dan fakultas di seluruh perguruan tinggi/universitas di Indonesia (Ahmad & Zubaidi 2007). Selanjutnya dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi kembali dikukuhkan wajib adanya mata kuliah Pancasila dan kewarganegaraan, yang masing-masing merupakan kesatuan yang utuh.Â
Dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia khususnya mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat besar. Hal tersebut terutama yang berkaitan pada kondisi pendidikan kewarganegaraan dalam diri bangsa Indonesia. Di masa globalisasi dan reformasi sekarang ini, kondisi Pancasila seakan menghilang dari raga dan jiwa sebagian besar generasi bangsa, malahan hanya cenderung dijadikan slogan semata. Padahal dalam kenyataannya, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak hanya dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saja tetapi juga mengandung dan terdapat makna yang dapat dijadikan pengetahuan serta pijakan dalam bertindak dan berfikir bangsa Indonesia.Â
Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kewarganegaraan, jika didasarkan pada tujuannya, PKn berperan dan berfungsi sebagai pendidikan kewarganegaraan. Winataputra & Budimansyah (2012), Pendidikan Kewarganegaraan adalah subjek pembelajaran yang mengemban misi dalam pembentukan keperibadian bangsa, yakni sebagai upaya kesadaran akan nation and character building. Dalam hal ini PKn berperan bagi keberlangsungan hidup bernrgara dan berbangsa menjadi sangat strategis. Negara demokratis akhirnya harus bersandar pada lebijakan, keterampilan, dan pengetahuan dari warga negaranya serta orang-orang yang terpilih untuk menduduki jabatan publik. PKn mempunyai tujuan yaitu untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik (to be good and smart citizens) yang memiliki komitmen kuat dalam mempertahankan kebhinekaan di Indonesia serta mempertahankan integritas nasional. Menurut Budimansyah & Suryadi (Kariadi 2017) PKn adalah bidang yang mengemban misi nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kurikulum PKn dan materimateri didalamnya diharapkan akan memberikan pengetahuan dan pemahaman informasi tentang kewarganegaraan yang akhirnya dapat meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Lebih jauh akan dapat mendorong untuk berperan dalam kegiatan kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan sebuah sekolah kedinasan yang berada dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM. Alasan dari berdirinya Poltekip adalah karena setelah terjadinya Konferensi Dinas Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, maka terjadinya perubahan dari sistem kepenjaraan di Indonesia menjadi sistem pemasyarakatan. Untuk memenuhi dalam pelaksanaan sistem tersebut, maka didirikanlah Poltekip sebagai sekolah kedinasan yang mempunyai fungsi untuk membentuk kader pemasyarakatan yang memiliki kualisifikasi memadai dan berpendidikan akademis untuk menjadi pelopor pemasyakaratan. Poltekip mendidik para taruna untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam menerapkan hal-hal yang didapatkan dalam pendidikan untuk menciptakan tatanan sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik. Quigley et al. (1991) "... those attitudes and habits of mind of the citizen that are conductive to the healthy functioning and common good of the democratic system. Kebiasann dan tersebut akan menciptakan sistem demokrasi yang baik dan akam menjadikan Indonesia maju.Â
Dalam pembelajaran di Poltekip, menggabungkan atau menghubungkan semua mata kuliah terhadap penerapannya dalam ilmu pemasyarakatan. Poltekip mempelajari sistem Pemasyakatan yaitu pada saat ini dinilai penting mengingat semakin meningkat untuk mengatasi masalah sosial seperti tunawisma, pengangguran, kecanduan narkoba, penyakit mental, dan buta huruf melalui penjara. Schlosser (1998) menyatakan, penjara Amerika dan populasi penjara meningkat lebih dari dua kali lipat, meningkat 220%, dalam 10 tahun terakhir. Pada Agustus 1999, 1,8 juta orang Amerika berada di balik jeruji besi (U.S. Bureau of Justice Statistics 1999). Di Indonesia sistem pemasyaraktan muncul dengan latar belakang reintegrasi sosial, pada dasarnya sangat menekankan aspek pengembalian narapidana untuk bermasyarakat dan kembali ke masyarakat. Dengan hal tersebut, perkembangan reintegrasi sosial muncul beberapa sintesis yang jelas memperlihatkan komitmen dalam melakukan deinstitusionalisasi penghukuman. Perkembangan yang dimaksud yaitu munculnya restorative justice, Community Based Correction, dan bentuk pidana alternatif lain.Â
Dalam Iqrak (2010), terdapat kutipan dokumen Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tahun 2009, Bab II, menegaskan dan mengatakan bahwa reintegrasi sosial merupakan filsafat penghukuman, mendasari pelaksanaan (sistem) Pemasyarakatan; Secara filosofis Pemasyarakatan merupakan sistem pemidanaan yang jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), deterrence (penjeraan), dan resosialisasi. Pemidanaan (penghukuman) tidak ditujukan untuk membuat derita dengan tujuan sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera, juga tidak menganggap terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya. Pemasyarakatan memiliki kesamaan dengan filosofi reintegrasi sosial yang mengangap kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan atau penghukuman ditujukan untuk memulihkan konflik atau reintegrasi, yaitu menyatukan kembali terpidana dengan masyarakat.Â
Berkenaan dengan hal tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki hubungan yang berkesinambungan dengan Pemasyaraktan. Dengan landasarn ilmu kewarganegaraan yang baik seperti pengetahuan tentang kewarganegaraan, untuk dapat meningkatkan kesadaran berkewarganegaraan tentunya akan mempermudah dalam proses pembelajaran ilmu pemasyarakatan. Pendidikan Kewarganegaraan yang di dalamnya mencakup bela negara, kesadaran berbangsa dan bernegara, cinta tanah air, dan jiwa nasional serta patrisionalisme akan menciptakan kader Pemasyarakatan yang tanggap, tanggon, trengginas, serta welas asih. Maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memliki peranan penting dalam proses pembelajaran di Poltekip karena memiliki hubungan erat dengan ilmu Pemasyarakatan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan jiwa nasionalisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H