Mohon tunggu...
Asri Murni
Asri Murni Mohon Tunggu... Freelancer - Influencer

Keseharianku mengurus rumah dan anak. Kesibukanku adalah influencer 🤭

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apresiasi kepada Finalis Satu Indonesia Awards

9 September 2023   10:47 Diperbarui: 9 September 2023   10:54 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SATU Indonesia Awards? Apasih itu?

SATU Indonesia Awards adalah program pemberian apresiasi untuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan mempunyai kontribusi positif untuk masyarakat. 

Ada salah satu finalis yang sangat ingin saya apresiasi sekali, Justitia Avila Veda, salah satu finalis yang menyediakan wadah untuk para korban kekerasan seksual ini berbicara lewat online. 

Kekerasan seksual yang kini marak terjadi, entah secara verbal maupun non verbal.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan laki-laki.

(Dikutip dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16039/Pencegahan-Kekerasan-Seksual.html#:~:text=Kekerasan%20Seksual%20adalah%20setiap%20perbuatan,mengganggu%20kesehatan%20reproduksi%20seseorang%20dan ) 

Banyak korban kekerasan seksual ini diam dikarenakan korban malu untuk bercerita. Malu untuk di judge, malu untuk mengakui telah dilecehkan, malu untuk mengatakan yang sebenarnya atau mungkin takut karena ancaman atau emang tidak berani untuk berbicara. Karena mungkin saat mereka berbicara, pandangan masyarakat terhadap korban dari pelaku kekerasan seksual pasti akan dipandang sebelah mata atau dicemooh. Itu menimbulkan dan bahkan malah menambahkan traumatik yang dialami oleh si korban. Padahal seharusnya korban itu dilindungi, dibantu agar trauma yang dia alami berangsur membaik. 

Saya sangat mengapresiasi sekali terhadap Justitia Avila Veda, salah satu finalis yang menyediakan wadah untuk para korban kekerasan seksual ini berbicara lewat online. 

Mereka menginisiasi Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender atau KAKG dimulai ada tahun 2020. Selain konsultasi online, KAKG mendampingi klien yang membutuhkan dalam persidangan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya konsultasi online, ini meminimalisir korban agar tidak merasa malu untuk menceritakan apa yg dia alami. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun