Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tantular Menuntut Rp 1. dari JK

25 Maret 2010   05:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:12 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berikut ini cuplikan berita dari Kompas.Com.

Sidang gugatan perdana berlangsung pada Kamis (25/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Robert, T Triyanto, gugatan yang diajukan adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. "Tuntutan material Rp 1 dan imaterial berupa permintaan maaf," ujarnya, kemarin.

Tantular juga menuntut SBY, KaPolri, Pansus.

Karena saya bukan orang hukum jadi tambah bingung nech, kalau Tantular bisa menuntut melalui pengadilan tentang suatu kebijakan pimpinan negara, mengapa Pansus Century tidak bisa menuntut juga lewat pengadilan tentang kebijakan suatu institusi negara yang dianggap salah pada pengambilan kebijakan ?

Rasanya mau pingsan karena kebingungan........................? ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun