Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Potong Jari Nekrotis Wajar atau Malpraktek

12 April 2013   08:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:20 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penulis tergelitik untuk menanggapi adanya kasus
pemotongan jari yang sudah nekrosis dan keluhan keluarga pasien yang menuntut
keadilan atas pemotongan jari telunjuk tanpa permisi dari dokter rumah sakit.

Memotong jaringan tubuh yang sudah mengalami
kematian atau nekrosis adalah tindakan umum dan sangat dianjurkan oleh dunia
kedokteran, sebaliknya membiarkan jaringan tubuh yang sudah mati tetap melekat
pada bagian tubuh lain yang masih sehatlah yang dapat dianggap malpraktek.

Tindakan pemotongan bagian tubuh yang mengalami nekrosis
perlu dilakukan demi mengurangi atau mengatasi terjadinya penyebaran infeksi
kuman penyebab nekrosis itu sendiri.

Beberapa jenis penyakit yang sering mengalami
nekrotis pada ujung jari kaki atau tangan adalah antara lain komplikasi penyakit
diabetes yang tidak dirawat dengan baik.

Infeksi yang terjadi sewaktu pasien menjalani
perawatan di suatu rumah sakit dikenal dengan istilah infeksi nosocomial,
misalnya pasien yang masuk karena batuk dan sesak nafas tetapi kemudian
mengalami pernanahan pada bagian tubuh yang sering disuntik.

Infeksi nosocomial dapat terjadi bilamana perawatan
dirumah sakit tidak berjalan dengan baik misalnya penggunaan peralatan yang
tidak steril, perawatan luka yang tidak memenuhi standar , menempatkan pasien
pada tempat yang tidak seharusnya misalnya pasien jantung seruangan dengan pasien
penyakit menular.

Untuk mewaspadai penyakit nosocomial diatas maka
sebaiknya rumah sakit melakukan surveilans infeksi nosocomial agar petugas
lebih waspada. Misalnya jika terjadi tanda-tanda awal infeksi pada seorang pasien
dengan mengawasi perkembangan setiap pasien dari kehari dan dari waktu ke
waktu. Sehingga setiap perobahan sekecil apapun dapat dipantau dan dapat
dilakukan tindakan penanggulangan dengan segera.

Apakah rumah sakit sudah menjalankan tindakan
surveillans nosocomial atau tidak, mungkin itulah yang perlu dikritisi.

Mengenai prosedur permintaan ijin untuk melakukan
tindakan pada seorang pasien, biasanya pada setiap pasien baru rumah sakit akan
menyodorkan formulir pernyataan inform konsen untuk ditanda tangani oleh
keluarga pasien, artinya pasien dan keluarga pasien menyetujui setiap tindakan medic
terhadap pasien yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun