Beban KPK semakin berat, pernyataan demi pernyataan dikeluarkan saling silang antara politisi di DPR , ketua KPK dan Ketua MK tentang kemungkinan keterlibatan Bapak Budiono dalam kasus pengambilan keputusan bail out century dimasa lalu. Persoalan ini adalah hal baru yang kata para pakar hukum belum pernah dilakukan sebelumnya. Bagaimana prosedur pemeriksaan sampai kepada penuntutan seseorang yang masih aktip sebagai seorang wakil presiden belum ada aturan yangresmi mengenai hal tersebut.
Dalam pada itu sebagian politisi DPR menunjuk KPK agar melakukan saja pekerjaan itu dengan alasan semua warga negara sama derajat dan sama posisinya dihadapan hukum.....tentu saja hal ini tidak mudah dilakukan oleh hanya satu institusi yang bernama KPK.
Jika ada niat baik dariPak Budiono maka beliau tentu akan segera minta non aktip atau mengundurkan diri agar bisa secepatnya diperiksa oleh KPK, tapi tentu semua orang tau bahwa budaya mundur tak dikenal oleh para pejabat Indonesia....pokok e maju terus walau ada jurang menganga di depan, biar longsor maju terus mau anjlok atau terjerumus .......maju terus. Aturan wapres non aktip atau cuti sementara diperiksa apakah sudah ada atau tidak ? mungkin sudah ada karena wapres dan presiden bisa cuti untuk melakukan kampanye partai kalee...?
Perkara diatas sebenarnya belum sampai pada klimaks..e ..e ..e ternyata Pak Machfud sudah membuat pernyataan akan mundur dari jabatan resminya selaku ketua MK, kita semua tentu masih ingat ketika beliau berkunjung ke kantor KPKuntuk memberi dukungan moril kepada KPK sewaktu disatroni oleh segerombolan polisi yang akan menangkap salah seorang penyidik KPK.
Bagaimana langkah selanjutnya dari KPK ? sebaiknya KPK tidak melanjutkan perkara ini dan menunggu saja sampai beliau-beliau copot sendiri dari tangkainya. Masih banyak perkara lain yang harus dituntaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H