Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Karaoke Gratifikasi atau Bukan

26 November 2014   14:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:48 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian materi kepada pejabat apakah dalam bentuk uang tunai maupun benda elektronik dianggap gratifikasi sehingga harus dilaporkan keatasan atau langsung lapor ke KPK, tentunya ini hanya berlakuk pada para PNS maupun mereka yang duduk dalam sistim pemerintahan negri kita. Tapi bagaimana dengan pemberian hadiah dalam bentuk lain ?

Memberikan hadiah dalam bentuk seks kata sebagian besar orang itu dapat juga dianggap sebagai gratifikasi, misalnya: menyiapkan PSK untuk pejabat yang poensial membantu  urusan bisnis atau proyek kita, kalau benda materil ada nilai tertentu yang harus dilaporkan misalnya diatas Rp 1-10 juta ? tapi kalau tarif PSK yang disediakan tidak semahal itu walau memang cantik banget ? wah susah juga menilainya neh.

Mengantar tamu untuk bersenang-senang apalagi kalau itu tamu penting  sudah merupakan hukum tak tertulis yang harus dijalankan, kebetulan tamunya tak mau menerima uang tunai dan tak suka PSK, maka jalan yang paling menghibur adalah dibawa ke Karaoke setelah makan malam. Di karaoke tamu kita bisa menyanyi dan mungkin boleh juga dipandu oleh pemandu karaoke yang pandai bernyanyi. Karena senangnya tamu kita bernyanyi dan bernyanyi hingga larut malam. Rupanya tamu kita tak tahu bahwa biaya untuk karaoke cukup mahal…….tapi tak apalah uang proyek ini………..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun