Sebagai orang awam dalam bidang hukum saya jadi terkaget-kaget melihatnkesimpulan rapat antara LPSK dan pihak terkait yang menyebutkan bahwa undang-undang yang dipakai untuk LPSK mempunyai banyak kelemahan. Dengan kata lain undang-undang yang dipakai oleh LPSK untuk melindungi seseorang tidaklah cukup kuat untuk melindungi saksi atau mungkin undang-undang yang dipakai untuk mendirikan LPSK yang tidak kuat ? wallahu alam.
Siapakah yang harus dilindungi oleh LPSK ?
Seseorang yang meminta perlindungan adalah orang yang merasa keselamatan diri maupun keselamatan kerabatnya menjadi terancam akibat membeberkan suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan untuk mencelakakan saksi.
Konon kabarnya LPSK ini belum pernah melindungi saksi selama ini ?...betulkah ...? mana kutahu ?
Kalau memang belum ada saksi yang pernah dilindungi oleh LPSK maka pertanyaannya adalah siapakah yang melindungi Rani saksi utama pada perkara Antasari Saleh ? Â apakah LPSK atau Polisi.................................?
Perbaikan perlindungan terhadap saksi sangatlah penting mengingat Markus cukup luas jaringan kerjanya, jangan-jangan produk markus pula yang.............mana berani aku menulisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H