Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Coba Jadi Saksi, Apalagi jadi Susno

2 Juni 2010   08:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:48 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai orang awam dalam bidang hukum saya jadi terkaget-kaget melihatnkesimpulan rapat antara LPSK dan pihak terkait yang menyebutkan bahwa undang-undang yang dipakai untuk LPSK mempunyai banyak kelemahan. Dengan kata lain undang-undang yang dipakai oleh LPSK untuk melindungi seseorang tidaklah cukup kuat untuk melindungi saksi atau mungkin undang-undang yang dipakai untuk mendirikan LPSK yang tidak kuat ? wallahu alam.

Siapakah yang harus dilindungi oleh LPSK ?

Seseorang yang meminta perlindungan adalah orang yang merasa keselamatan diri maupun keselamatan kerabatnya menjadi terancam akibat membeberkan suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan untuk mencelakakan saksi.

Konon kabarnya LPSK ini belum pernah melindungi saksi selama ini ?...betulkah ...? mana kutahu ?

Kalau memang belum ada saksi yang pernah dilindungi oleh LPSK maka pertanyaannya adalah siapakah yang melindungi Rani saksi utama pada perkara Antasari Saleh ?  apakah LPSK atau Polisi.................................?

Perbaikan perlindungan terhadap saksi sangatlah penting mengingat Markus cukup luas jaringan kerjanya, jangan-jangan produk markus pula yang.............mana berani aku menulisnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun