Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaksa DSW bukan Politisi dan bukan Anggota DPR

17 Februari 2011   01:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:32 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK memang hebat, setelah menangkap para politisi karena kasus travel cek mereka juga berhasil menangkap seorang jaksa (berinisial DSW) yang tertangkap tangan atau tertangkap basah menerima uang senilai beberapa puluh juta. Beberapa puluh jam kemudian ada berita di televisi melalui running text terbaca bahwa DSW diberhentikan untuk sementara oleh Kejaksaan Agung,  pernyataan pemberhentian sementara itu sungguh cepat keluar walaupun mungkin saya dan masyarakat lain tidak mengerti tentang apa arti dari kata pemberhentian sementara apakah berarti pak jaksa itu berhenti dulu jadi Jaksa ? .................tapi ini sudah pasti karena ybs sedang dalam tahanan ataukah pembayaran gajinya untuk sementara di setop jadi tak dapat gaji bulanan ataukah tunjangan Jaksa di berhentikan untuk sementara ?  apakah ini  mengikuti peraturan yang  ada  dalam undang-undang kepegawaian RI ?.......  maaf buku panduan PNSku sudah lama hilang.

Bagaimanapula dengan politisi yang ketahuan menerima travel cek  apakah mereka juga diberhentikan dari keanggotaan tempat dimana para politisi bertugas atau bekerja ? saya belum mendengar adanya pernyataan dari institusi tempat mereka bekerja apakah itu DPR atau Parpol atau lain-lainnya ? mungkinkah ada perbedaan penafsiran tentang masalah hukum ? jawabnya so pasti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun