KPK memang hebat, setelah menangkap para politisi karena kasus travel cek mereka juga berhasil menangkap seorang jaksa (berinisial DSW) yang tertangkap tangan atau tertangkap basah menerima uang senilai beberapa puluh juta. Beberapa puluh jam kemudian ada berita di televisi melalui running text terbaca bahwa DSW diberhentikan untuk sementara oleh Kejaksaan Agung, pernyataan pemberhentian sementara itu sungguh cepat keluar walaupun mungkin saya dan masyarakat lain tidak mengerti tentang apa arti dari kata pemberhentian sementara apakah berarti pak jaksa itu berhenti dulu jadi Jaksa ? .................tapi ini sudah pasti karena ybs sedang dalam tahanan ataukah pembayaran gajinya untuk sementara di setop jadi tak dapat gaji bulanan ataukah tunjangan Jaksa di berhentikan untuk sementara ? apakah ini mengikuti peraturan yang ada dalam undang-undang kepegawaian RI ?....... maaf buku panduan PNSku sudah lama hilang.
Bagaimanapula dengan politisi yang ketahuan menerima travel cek apakah mereka juga diberhentikan dari keanggotaan tempat dimana para politisi bertugas atau bekerja ? saya belum mendengar adanya pernyataan dari institusi tempat mereka bekerja apakah itu DPR atau Parpol atau lain-lainnya ? mungkinkah ada perbedaan penafsiran tentang masalah hukum ? jawabnya so pasti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H