Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eks Napi Jadi Pejabat Pertanda Jaringan Kerja Masih Eksis

30 Oktober 2012   22:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:12 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Banyak tanggapan mengenai fenomena orang-orangbekas terpidana korupsi yang secara resmi ditunjuk menduduki jabatan tertentu dalam kedinasan (Pegawai Negri Sipil....Daerah ?), berbagai tanggapan itu umumnya menekankan masalah estetika dan etika atau hukum kepegawaian negara. Sebenarnya seseorang yang akan diangkat menduduki jabatan haruslah memenuhi segala persyaratan yang dulu kala sudah diatur oleh sistim kepegawaian yaitu: mempunyai nilai prestasi kepegawaian dalam hal ini (DP3 atau Daftar Penilaian Prestasi Pegawai Negri Sipil) mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai misalnya S1, atau keahlian tertentu dengan diploma sertifikasi yang syah. DP3 hanya dapat diberikan pada mereka yang aktif bekerja , sedangkan untuk mereka yang ditahanan atau dalam penjara tentu tak dapat diberi DP3.

Mereka eks terpidana yang beruntung ituditunjuk sebagai pejabat kedinasantentulah mempunyai prestasi tersendiri dimataatasan yang mengangkatnya, mempunyai loyalitas yang tak diragukan dan kemampuan manajerial yang mumpuni.

Dari jalannya persidangan yang menjerat para PNS itu terlihat bahwa mereka tertangkap tangan atau terbukti melanggar dan dinyatakan bertanggung jawab sebagai pengambil keputusan, walaupun pada kenyataannya mereka sebenarnyaberkedudukan sebagai bawahandari seseorang yang berkedudukan lebih tinggi,jadi mereka bukanlahpengambil keputusan.

Mereka berani pasang badan dan tak mau menunjuk orang lain yang mungkin merupakan atasannya,sebagaibalas jasa atas kesetiaan,loyalitas dan pengorbanannya itulah maka jabatanpun dapat diperoleh selama atasan masih berkuasa.

Jika kasus seperi diatas masih terjadi maka dapat disimpulkan bahwa jaringan kerjasama darieks terpidana masih eksis, atasan masih berkuasa dan ini menunjukkan bahwa telah terjadi kegagalan dalam memberantas korupsi dilingkungan mereka............................... ataukah memang mereka tidak bersalah menurut pandangan orang-orang /pejabat pada lingkungan dimana mereka bekerja.

Kegagalan pemberantasan korupsi bukan hanya dinilai dari jumlah koruptor yang tertangkap tapi juga dapat dinilai dari pemahaman dan penerimaan masyarakat dilingkungan dimana korupsi itu terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun