Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota DPR Menindas KPK?

30 April 2010   06:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:30 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ilmu hukum yang saudara Chandra pelajari itu dari mana ?  bentak seorang anggota DPR yang terhormat kepada seorang utusan KPK. Kalimat tersebut diulang beberapa kali dan kelihatan sekali bahwa beliau yang terhormat itu sangat paham hukum dan sepertinya hukum itu memang di buat oleh beliau.

Apakah beliau tidak tahu bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh lembaga semacam KPK adalah pekerjaan kolektif  dan bukan pekerjaan perorangan ?

Sebagai orang bodoh saya berpendapat bahwa seyogyanya seorang anggota DPR menanyakan tindakan yang sudah diambil dan menanyakan kembali dasar hukum pengambilan tindakan oleh institusi yang disasar. Kalau ada ke tidak sepahaman silahkan diungkap dengan memperlihatkan kelemahan dan kekurangan tindakan itu, ketidak sepahaman  bisa dijadikan catatan untuk dipertanggung jawabkan oleh pihak yang melakukan tindakan.

Haruskah marah dan memperlihatkan emosi ? kenapa ? dan ada apa ? seseorang boleh marah kalau ada serangan terhadap pribadi dan itu tidak mungkin terjadi dan seharusnya tidak terjadi karena masalah yang dibicarakan adalah masalah melulu bisnis institusi. Jika ada yang marah dalam membicarakan kasus spesifik tertentu maka perlu dipertanyakan ............................ada apa ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun