Pak Menteri sedang ke percetakan, beliau sedang menginspeksi proses pencetakan soal-soal ujian nasional yang jadwalnya sudah due date (hamper mati), beliau diikuti dengan beberapa orang staf dan diliput oleh kamera tv plus wartawan tentunya.
Pak menteri kali ini nampak sedang berada di gudang bandara di Jakarta, beliau meninjau langsung proses pengepakan soal-soal ujian nasional (UN) yang akan diangkut oleh pesawat untuk dibawa terbang jauuuh ke bandara lain diluar Jakarta.
Pak menteri sendirian ……kah kemana staff kementerian itu ?
Ternyata jadwal UN di undur dengan alasan percetakan terlambat dan tak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal………………………akhirnya semua orang marah kepada Pak menteri tapi beliau tetap konsisten …..tak bisa mundur.
Selain menyalahkan kementerian dan menterinya maka orang-orang kebanyakan menyalahkan proses dan prosedur pencetakan disamping kualitas kertas yang menimbulkan kesulitan tersendiri.
Kalau kita menelisik secara cermat maka ada beberapa hal yang mungkin dilupakan orang atau penulis sendiri yang tidak tahu, maklum semua dilihat dari jauh. Hal itu adalah:
- Kementerian kemungkinan membuat beberapa variasi soal dengan tujuan mengurangi kemungkinan nyontek dan kebocoran jawaban.padahal hal ini jelas akan membebani dalam segi logistic.
- Lembar soal yang berbeda itu penampakannya sama dicetak hitam putih dan harus dibaca dulu barulah diketahui perbedaannya.
- Variasi soal dengan penampakan yang sama akan menyulitkan dalam penyortiran dan untuk menghindari hal ini sebaiknya ada tanda pembeda yang dapat segera diketahui oleh petugas misalnya: warna kertas berbeda atau label yang diberi warna berbeda.
Masalah pengiriman dan distribusi logistic.; kelihatannya kementerian membebankan masalah pengepakan dan pengiriman soal-soal UN kepada pihak percetakan yang semuanya berkedudukan di Jakarta. Keputusan ini cukup fatal. Karena bagaimanapun percetakan tak akan mampu melakukan penyortiran, pengepakan, pengapalan, bongkar-muat, distrbusi. Telah Walaupun dalam keadaan normal banyak perusahaan percetakan yang sudah mempunyai cabang diberbagai provinsi dan menyalurkan sendiri buku-buku mereka terutama dengan kerjasama kementerian. Seharusnya urusan pengepakan dan pengapalan serta distribusi dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah berpengalaman misalnya: PT. Pos, TiKi, JNE, dan banyak perusahaan sejenis. Penunjukan pihak pengangkut dan distributor ini harus dilakukan melalui tender atau lelang terbuka. Tender bisa dilakukan oleh kantor kementerian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H