Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dipo Menabrak Etika

27 November 2012   00:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kong x kong = Anjing karena kong-kong artinya anjing, ini saya kutip dari seniman di Makassar, anjing suka menggonggong itu sudahjelas karena sudah kodratnya sebagai anjing. Eee.......... saya kok ngelanturuu’

Akhir-akhir ini para pejabat tingkat tinggi sebagian besar mulai memperlihatkan perilaku yang tidak terkendali dan sama sekali tidak mendidik masyarakat,kegiatan mereka itu mungkin istilah kerennya disebut sebagai manuverapakah ini ada hubungannya dengan manipulasi..? tak tahulah saya sendiri jadi bingung.

Kenapa bingung.....? Bagaimana tidak bingung boss.......

Saya jadi bengong alias bingung karena batas antara etika dan hukum sedang diobrak obrik oleh para petinggi negara dan politisi juga.

Masalah yang selama ini berlaku internal dalam suatu sistim yang menjurus kearah pelanggaran budaya kerja, misalnya melanggar tata krama dalam bekerjacontohnya; tiduran selagi rapat, bermain-main pada jam kerja,seharusnya diatasi dengan mengingatkan para pelaku agar kembali ke perbuatan yang etis dan tidak melanggar budaya institusi............ karena hal itu tidak etis.

Sedangkan mereka yang diketahuisudah melakukan tindakan merugikan orang lain atau merugikan negara tentunya harus di tangkap, diperiksa dan diadilikemudian dihukum kalau terbukti bersalah. Apakah penggunaan istilah kong X kong itu ditujukan pada pelanggaran hukum atau melanggar etika....?

Dalam hal pelanggaran etika maka mereka yang melanggar dapat dikenai sangsi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditempeleng (kalau berpangkat rendah), dikurangi gajinya, dan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung, kalau perbuatan itu diulangi lagi sampai tiga kali maka hukuman dapat ditingkatkan menjadi pemecatan atau diberhentikan bukan atas permintaan sendiri.

Apakah para pejabat negarayangdilaporkan itu sudah pernah dibina..........................................? atau......... Bagimana kalau atasan takut memecat atau takut menghukum..................?, sebenarnya mudah penyelesaiannya, buat sajasurat teguran tertulis secara diam-diam atau kirim video berdurasi beberapa menit menyatakan saudara semua bersalah dan telah melanggar etika, harap kembali ke UU 45....eeeh harap memperhatikan kode etik atau harap mundur.....................................kami mo lewat.

Apakah masalah pelanggaran etika dapat diumumkan kepada khalayak ramai...........................? he he he he ehek hek hek.Ko.....jadi mirip gossip.........................rupanya ngegossip itu sudah menjadi milik republik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun