Pembebasan bersyarat Ayin oleh Kemenkumham dengan alasan yang bersangkutan berkelakuan baik perlu ditinjau ulang. ukuran kelakuan baik tidak ada standar yang jelas, petugas yang terkait mengatakan bahwa Ayin sebagai Napi sering membagi nasi bungkus kepada Napi lainnya dan membantu merehabilitasi Rutan yang ditempati sekarang. Seharusnya standar kelakuan baik yang dipakai menggunakan standar perilaku yang berhubungan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Napi yang bersangkutan, misalnya seorang pembunuh bisa dilepaskan dengan perhitungan napi ybs sudah berkelakuan baik dan tidak akan membunuh lagi setelah bebas dari LP. Bagi Artalyta yang tertangkap dan dihukum karena penyuapan yaitu menyuap jaksa Urip T. Maka perilaku penyuapan ini yang dijadikan standar penilain. Perbuatan Ayin sebagai napi dengan membagi nasi bungkus dan memperbaiki ruang besuk tahanan bukanlah perbaikan perilaku malah cenderung mempertahankan perilaku lama yaitu mengeluarkan dana yang tidak seharusnya untuk memperoleh kemudahan dalam Lembaga pemasyarakatan itu. Perilaku ini harusnya yang dijadikan standar penilaian. Bukan karena perilaku berbaik-baik memberi sesuatu pada petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H