Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Impotensi dan Jerat Hukum

29 Juli 2010   06:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:31 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ada banyak kejadian yang melibatkan pria akibat dari adanya kehendak untuk melakukan pemuasan seks yang menyerempet-nyerempet bahaya, bahkan ada yang sudah melakukan kegiatan seks yang membahayakan orang lain atau lawan seks misalnya melakukan perkosaan atau memaksa orang lain untuk melayani kehendak seksual dengan cara kekerasan.

Beberapa kasus perselisihan antara pasangan seks atau  pasangan suami isteri resmi dan tak resmi sering mencuat di surat kabar menjadi heboh dan jadi bahan gossip dalam masyarakat kita mungkin saja sebagai akibat dari Impotensi.

Impotensi adalah terjadinya gangguan pada organ kelamin pria yang menyebabkan organ (Mr P) tidak dapat berfungsi dalam hal ini tak dapat ereksi atau loyo saja, Impotensi dapat disebabkan oleh gangguan hormonal maupun gangguan saraf atau organik dan dapat pula oleh adanya gangguan psikologis (kejiwaan).

Apakah sesorang penderita Impotensi dapat terlibat pada peristiwa pelanggaran seks karena ingin memuaskan nafsu birahi ? secara ringan bisa saja orang menjawab bahwa seseorang yang impoten akan sulit terjerumus kedalam pelanggaran seks, misalnya orang yang impoten tak mungkin akan membuat video porno atau tak mungkin di sukai wanita yang masih normal lawan jenisnya.

Bagaimana jika seseorang yang didakwa melakukan hubungan intim kemudian mengaku mengalami sakit impotensi ? apakah dapat dibuktikan bahwa dia memang benar terbukti melakukan hubungan Intim ? misalnya jika dalam kasus Pak Antasari , kalau beliau  mengatakan atau mengaku bahwa dia telah mengalami impotensi sejak berusia 50 tahun dan sudah tak tertarik pada wanita sejak mengalami penyakit itu ?   apakah motip asmara segi tiga masih bisa dijadikan alasan sebagai motip untuk melakukan kejahatan ?

Tentu saja pengakuan itu akan membuat sidang pengadilan akan kalang kabut untuk melakukan uji kebenaran, kesulitan untuk pembuktian adalah seseorang yang tak berkehendak akan sulit ereksi apalagi dalam situasi stress misal dipengadilan, mungkin juga dapat dipantau pada pagi hari sebelum bangun tidur karena pada orang normal biasanya (Mr P) akan berdiri tanpa diperintah tapi bagaimana cara memantaunya ?

Ada beberapa tulisan yang menceriterakan tentang kondisi psikologis lain yang dialami oleh seseorang pengidap impotensi yang dikaitkan dengan kasus-kasus  penganiayaan seksual, apakah itu  disebabkan oleh karena ingin berusaha menyalurkan hasrat seks tapi tak tersalur sehingga di salurkan dengan cara menyimpang ? tapi jangan lupa mereka yang tidak mengalami impotensi ada juga yang melakukan kegiatan seks menyimpang.

Tentu saja semua kejahatan seks yang melanggar norma dan mengganggu orang lain akan masuk dalam jerat hukum jika ketahuan dan dilaporkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun