Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Management Trainee, Eksploitasi Baru?

20 Mei 2010   02:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:06 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tahun akan lulus banyak sarjana baru baik dalam strata S1 atau bachelor degree atau S2 Pasca sarjana atau post graduate degree.

Setiap hari utamanya hari sabtu minggu misalnya halaman Klasika Kompas akan kita lihat banyak iklan penyedia lowongan kerja di berbagai jurusan terutama untuk tenaga pemasaran, hampir seluruh iklan lowongan kerja ini dilakukan oleh swasta. Besarnya hasrat untuk segera memperoleh pekerjaan dimanfaatkan oleh penjahat kerah putih dengan cara membuat iklan lowongan kerja sehingga para pencari kerja tertarik untuk mengikuti wawancara dan setelah itu dimintai biaya sekian ratus ribu untuk ongkos administrasi selanjutnya mereka disuruh menunggu panggilan yang tak kunjung datang.

Bagaimana dengan management trainee ? perusahaan tertentu membuat iklan lowongan kerja, kemudian melakukan seleksi administrasi yang cukup ketat dilanjutkan dengan beberapa kali test sehingga memperoleh sekian jumlah sarjana baru atau pendaftar baru, mereka yang lulus kemudian dianggap sebagai management trainee atau anak magang, mereka diberi gaji (UMR?) sebelum mulai bekerja mereka harus menyetorkan Ijazah asli sebagai JAMINAN dan diharuskan mengikuti in-house training dalam waktu setahun atau dua tahun dan bahkan sampai dua tahun, selama mereka magang sebenarnya mereka juga sudah bekerja sesuai bidang penugasan masing-masing tapi masih dalam pengawasan ketat oleh para supervisor, masalah timbul jika seorang peserta merasa bahwa mereka tidak menyukai bidang yang sedang diikuti dan ingin berhenti atau pindah kerja ke perusahaan lain, anak magang akan dipaksa membayar sekian puluh juta rupiah atau ijazah tidak dikembalikan.

Pertanyaannya disini ialah;

- Apakah bentuk kerja semacam ini boleh dilakukan dan punya dasar hukum yang kuat ?

- Apakah institusi yang melakukan training kerja seperti itu sudah melalui tahap akreditasi dari pihak berwenang ? lamanya training misalnya 3 tahun sebenarnya sudah dapat memberi gelar Strata 2 jika di perguruan tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun