Pemberian materi kepada pejabat apakah dalam bentuk uang tunai maupun benda elektronik dianggap gratifikasi sehingga harus dilaporkan keatasan atau langsung lapor ke KPK, tentunya ini hanya berlakuk pada para PNS maupun mereka yang duduk dalam sistim pemerintahan negri kita. Tapi bagaimana dengan pemberian hadiah dalam bentuk lain ?
Memberikan hadiah dalam bentuk seks kata sebagian besar orang itu dapat juga dianggap sebagai gratifikasi, misalnya: menyiapkan PSK untuk pejabat yang poensial membantu urusan bisnis atau proyek kita, kalau benda materil ada nilai tertentu yang harus dilaporkan misalnya diatas Rp 1-10 juta ? tapi kalau tarif PSK yang disediakan tidak semahal itu walau memang cantik banget ? wah susah juga menilainya neh.
Mengantar tamu untuk bersenang-senang apalagi kalau itu tamu penting  sudah merupakan hukum tak tertulis yang harus dijalankan, kebetulan tamunya tak mau menerima uang tunai dan tak suka PSK, maka jalan yang paling menghibur adalah dibawa ke Karaoke setelah makan malam. Di karaoke tamu kita bisa menyanyi dan mungkin boleh juga dipandu oleh pemandu karaoke yang pandai bernyanyi. Karena senangnya tamu kita bernyanyi dan bernyanyi hingga larut malam. Rupanya tamu kita tak tahu bahwa biaya untuk karaoke cukup mahal…….tapi tak apalah uang proyek ini………..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H