Mohon tunggu...
asrilannn
asrilannn Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat kota Serang

16 Desember 2024   18:11 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:12 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah mengambil kebijakan pada akhir tahun 2024 dengan menaikkan UMP sebesar 6,5% dan kenaikan PPN sebesar 12%.

Kenaikan ini dimaksudkan untuk memberikan penghasilan yang lebih baik bagi karyawan dari sebelumnya untuk menutupi biaya hidup mereka.
Hal ini mempunyai implikasi kepentingan publik yang signifikan.

Tujuan artikel ini untuk mengkaji dampak  kenaikan UMP dan PPN di Kota Serang.

Dampak kenaikan UMP

A. Dampak terhadap pekerja

1. Peningkatan pendapatan :
Peningkatan UMP dapat meningkatkan pendapatan pekerja. Pendapatan yang lebih tinggi memungkinkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

2. Kesejahteraan:
Peningkatan upah dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup pekerja.

B. Dampak terhadap pelaku ekonomi

1. Biaya operasional :
Bagi pengusaha khususnya UMKM, peningkatan UMP berarti peningkatan biaya operasional. Banyak UMKM yang mungkin tidak mampu menanggung biaya-biaya tersebut tanpa menaikkan harga produk atau mengurangi jumlah karyawan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan perusahaan karena ada kemungkinan terjadinya PHK  besar-besaran. Atau usaha kecil bisa bangkrut karena tidak mampu menanggung kenaikan biaya.

Dampak kenaikan PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun