Sukoharjo (18/01/2024) Mahasiswi program studi Ekonomi Islam, Asri Faris Nuryanti memberikan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Es Teh Jumbo "Si Comel" di Kampung Jomblang, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN).Kegiatan pendampingan ini didasarkan masih banyaknya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah kelurahan Dukuh yang belum memiliki legalitas usaha, dan masih kurang memahami pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsung usaha yang mereka jalankan.
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.Â
Kegiatan pendampingan dilakukan dengan penyampaian materi mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM melalui media poster dan pendampingan secara langsung dalam pembuatan NIB melalui website OSS. Langkah langkah yang bisa dilakukan dalam untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut:
1. Login pada sistem OSS
2. Mengisi data-data yang diperlukan
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan
5. Sistem OSS akan menerbitkan NIB pelaku usaha
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini diharapkan pelaku UMKM bisa menyadari betapa pentingnya legalitas usaha, karena dengan adanya NIB menjadi langkah awal untuk mengurus perizinan yang lain seperti sertifikat halal, PIRT dan lain sebagainya. Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.Â