Pekerja asing, dosen asing dan terminologi asing lainnya seringkali dimaknai negatif, disertai beragam analisa dan komentar dari publik. Tidak aneh memang menginggat perkembangan dan akses informasi yang semakin bebas dan canggih serta gejolak huru hara ditahun-tahun politik.Â
Analisa kritis disetiap kebijakan atau isu SARA dan politik, kita dapati publik terbawa arus perbedaan pandangan, masing masing memiliki argumentasi yang membenarkan cara pandang mereka.
Menyoal kebijakan pemerintah dalam hal ini KEMENRISTEK DIKTI melalui payung hukum Perpres No. 20 tahun 2018, mendatangkan dosen asing atau lebih tepatnya Profesor yang berkwalifikasi internasional menuai kritis dan apresiasi dari publik, beragam alasan diketengahkan guna mendukung argumentasi mereka.Â
Reaksi seperti ini sebenarnya hal yang lumbrah di negeri ini. Isu apapun yang dilempar dipublik seringkali menjadi kontroversi dan mengundang beragam reaksi, itulah konsekuensi dari kebebasan informasi dan hak dasar kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Dualisme tentang perbedaan pandangan antar pihak tentang kebijakan pemerintah mendatangkan dosen asing, saya mengamatinya mengerucut pada dua terminologi yaitu antara PELUANG dan ANCAMAN.Â
Tanpa menghakimi antar pendapat dan gagasan, berikut point-point argumentasi saya tentang potensi peluang dan ancaman kehadiran dosen asing di negeri ini tentunya sebagai wacana untuk mengimbagi ketegangan reaksi argumen dan netralitas dalam menyikapi suatu kebijakan.
Penggunaan jasa dosen berstandar internasinoal bukanlah hal yang baru, sebelumnya pemerintah mendatangkan dosen tentunya dengan jumlah yang lebih sedikit dari jumlah dosen yang diperbincangkan hari ini, dengan format yang beragam, sebagai dosen tamu, dosen kerja sama antar perguruan tinggi dan lain-lain.Â
Kebijakan ini tentunya memiliki alasan yang cukup kuat dan dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah, terlepas dari potensi-potensi ancaman yang menjadi kekhawatiran sebagian orang.
Pubikasi world ranking university, Indonesia hanya menepati urutan 888 (Universitas Indonesia), 924 (Universitas Gadjah Madah) sisanya berada di angka ribuan (www.webometrics).Â
Hal ini menjadi barometer kualitas perguruan tinggi negeri di dunia internasional, urutan ini menjadi tamparan sekaligus alasan untuk berbenah memperbaiki celah yang terbuka disetiap hal-hal penunjang peniangkatan kualitas perguruan tinggi.
Program dosen asing dapat dijadikan sebagai peluang untuk menjadi salah satu sebab penunjang peningkatan kualitas perguruan tinggi. Dosen asing kualitas internasional sedikit banyak akan memberikan efek terhadap peningkatan kultur akademik. Kolaborasi riset yang selama ini,masih terbilang rendah dapat ditingkatkan, teknologi mutakhir yang berkembang di institusi asal dosen asing dapat diadopsi, peluang-peluang kerja sama antara industri luar negri juga dapat dijejaki.