Kasus pengelolaan wakaf di Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada tahun 2023 mencakup sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan aset wakaf. Beberapa undang-undang yang mungkin terlibat atau dilanggar dalam kasus tersebut, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf:
UU ini mengatur tentang tata cara perwakafan, peran dan tanggung jawab nadzir (pengelola wakaf), serta penggunaan dan pengelolaan aset wakaf. Dugaan pelanggaran bisa mencakup penyalahgunaan aset wakaf yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf atau kurang transparannya pengelolaan aset oleh pihak yayasan.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004):
UU ini mengatur pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan yayasan. Dalam kasus ini, ada kemungkinan pelanggaran terkait dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana dan aset yayasan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:
Mengatur penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan, termasuk yayasan yang memiliki aspek sosial. Jika yayasan wakaf terindikasi tidak memenuhi standar operasional yang diatur dalam undang-undang ini, seperti penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dari tujuan organisasi, maka bisa dianggap melanggar ketentuan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf:
Peraturan ini memberikan pedoman lebih detail tentang pengelolaan wakaf, termasuk pengawasan terhadap nadzir. Jika nadzir (pihak pengelola wakaf) melakukan pelanggaran dalam penggunaan dana atau aset wakaf, maka ini juga bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Dalam kasus di Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, dugaan pelanggaran ini bisa mencakup penyalahgunaan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, sosial, atau keagamaan sesuai dengan tujuan wakaf. Investigasi biasanya akan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pihak berwenang lainnya, seperti kepolisian atau Kejaksaan, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana atau penyimpangan administrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI