Mohon tunggu...
Asri Dwi Lestari
Asri Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum " karya Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

29 September 2024   10:14 Diperbarui: 29 September 2024   10:18 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi hukum empiris. Sosiologi hukum empiris merupakan kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan social dan kultur. Pada kajian ini bersifat deskriptif. Kajian hukum empiris ini muncul karena sosiologi hukum normative dinilai sudah tidak memiliki tempat lagi pada Masyarakat.

Sosiologi hukum filosofis. Sosiologi hukum filosofis merupakan kajian yang memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan-pertanyaan filosofis yang bersumber dari hukum yang berlaku ditengah Masyarakat. Tujuan dari sosiologi hukum filosofis ini adalah ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum. Oleh karena itu filsafat hukum mengandalkan teori pengetauhan (epistemology) dan etika dalam bermasyarakat.

BAB 5: Konsep Perubahan Sosial

Perubahan sosial adalah kecenderungan kemajuan yang ada pada masyarakat. Tujuan dari perubahan sosial sendiri adalah sebagai pembangunan dimana diharapkan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini sehingga dapat memperbaiki materi mental manusia, agar martabat manusia dapat ditinggikan. Namun perubahan sosial pada kenyataanya tumbuh diatas mitos sehingga membentuk pola pikiran yang menyimpang, menimbulkan rasa trauma yang pada akhirnya akan membentuk kendala untuk proses pemahaman perubahan sosial yang hukum asalnya adalah sebagai kehidupan manusia. Perubahan sosial tidak dapat dikatakan sebagai fakta intutif, fakta sosial hendaknya dilihat secara objektif dan melalui pengamatan langsung.

Perubahan sosial sendiri memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terjadi dimana-mana. Hal ini bermakna bahwa perubahan sosial harus terjadi disemua lapisan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di desa dan di kota, masyarakat modern serta masyarakat tradisonal semuanya harus merasakan adanya perubahan sosial tersebut.
  • Dilakukan secara sengaja. Perubahan sosial terjadi karena kesengajaan atau terencana. Namun tidak menampik kemungkinan terjadi bahwa sebuah perubahan yang terjadi tercetuskan secara tidak sengaja. Yang awalnya hanya sekedarnya saja namun pada akhirnya malah memberikan dampak positif dalam masyarakat.
  • Berkelanjutan. Perubahan-perubahan sosial terjadi secara berkelanjutan yang artinya setiap masa atau setiap waktu tertentu terjadi pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan. Perubahan yang terjadi tersebut merupakan konsekuensi dasar karena sifat manusia terlahir sebagai makhluk sosial.
  • Imitatif. Imitatif adalah meniru atau mengikuti. Perubahan sosial yang ada masyarakat salah satunya dilakukan dengan menirukan masyarakat lain. Hal ini membuktikan bahwa setiap individu masyarakat dapat saling mempengaruhi.
  • Hubungan kausalitas. Hubungan kausalitas adalah hubungan timbal balik antara sebab akibat. Artinya terjadinya suatu kejadian atau peristiwa yang ada pada masyarakat dapat menimbulkan suatu perubahan sosial.

Untuk diterima ditengah-tengah masyarakat perubahan sosial harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Perubahan sosial itu harus benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat yang dikarenakan masyarakat merasa sudah tidak cocok lagi jika kehidupan pada saat ini terus untuk diterapkan. Yang artinya bahwa pola hidup yang diterapkan masyarakat dengan pola yang diterapkan dimasa lampau sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan di masa ini dan harus mulai mempersiapkan kembali pembaharuan yang digunakan untuk menghadapi kebudayaan dimasa yang akan datang.
  • Perubahan sosial yang terjadi harus terjadi inovasi baru namun inovasi tersebut harus tetap bisa diterima dan diterapkan oleh golongan masyarakat lainnya. Dan yang terpenting bahwa pembaharuan inovasi tersebut harus berguna dimasa yang akan datang.
  • Inovasi atau perubahan baru harus dapat diajarkan pada masyarakat karena pada hakikatnya perubahan yang ada merubah tatanan system berfikir sesorang.
  • Perubahan-perubahan yang ada hendaknya memberikan keuntungan di masa yang akan datang. Perubahan tersebut harus didasarkan pada fakta yang diambil pada kondisi yang terjadi pada saat ini dalam rangka dapat meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat yang lebih baik lagi.
  • Perubahan yang ada tidak merusak kewibawaan pribadi, golongan maupun ras. Seorang pembaru tidak hanya dituntut cerdas melainkan dapat melihat peluang serta memiliki kepribadian yang fleksibel sehingga dapat menghargai orang lain.

Kelebihan dan Kekurangan Buku:

Buku ini memiliki kelebihan diantaranya yaitu penjelasan yang sangat luas dan terperinci sehingga pembaca dapat tahu dan mengerti dari berbagai pendapat yang berbeda, Bahasa yang digunkan dalam buku ini gampang untuk dimengerti pembaca, dan penulis membagi materi disetiap babnya dengan terperinci dan lengkap, Kekurangan dari buku ini masih ada kesalahan dalam penulisan/typo yang membuat pembaca kesulitan dalam memahami materinya.

Biografi Pereview:

Pereview buku ini adalah Asri Dwi Lestari dengan NIM 222111022 dari kelas 5A, mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang baru berusia 19 tahun. Menurut dia, jika seseorang itu diberi kesempatkan untuk bisa berada dijenjang perkuliahan maka jangan pernah menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Baginya yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun