Hukum adalah suatu wadah atau cara untuk mempengaruhi perilaku sosial yang ada pada masyarakat. Hukum dalam masyarakat sosial sebagai suatu hal yang dapat mengatur, mengorganisir, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat interaksi antar masyarakat.
Dalam pendekatan sosial terhadap hukum diartikan bahwa pemahaman hukum didasarkan pada perilaku yang terjadi pada masyarakat bukan secara normative. Dalam menetapkan hukum harus memperhatikan hukum yang tumbuh atau hidup di tengah-tengah masyarakat sehingga akan terwujud paradigma masyarakat. Fokus utama pendekatan sosiologi terhadap hukum adalah sebagai berikut:
1. Peran atau pengaruh hukum terhadap perilaku yang ada pada lingkungan masyarakat.
2. Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam "The Social Word" mereka.
3. Padan organisasi sosial dan perkembangan masyarakat serta pranata-pranata hukum.
4. Tentang bagaimana hukum tersebut dibuat.
5. Tentang kondisi-kondisi sosial sebagai dasar acuan dibentuknya suatu hukum.
BAB 3: Studi Hukum dalam Masyarakat
Sosiologi Hukum Normatif, Sosiologi Hukum Empiris, dan Sosiologi Hukum Filosofis
Sosiologi hukum dapat dibedakan menjadi tiga yakni sosiologi hukum normatif, sosiologi empiris dan sosiologi hukum filosofis:
Sosiologi hukum normatif. Pada kajian memandang bahwa hukum sebagai kaidah yang digunakan dalam menentukan suatu hal yang dapat dilakukan dan suatu hal yang tidak boleh dilakukan.