Mohon tunggu...
Asri Dwi Lestari
Asri Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum " karya Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

29 September 2024   10:14 Diperbarui: 29 September 2024   10:18 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah suatu wadah atau cara untuk mempengaruhi perilaku sosial yang ada pada masyarakat. Hukum dalam masyarakat sosial sebagai suatu hal yang dapat mengatur, mengorganisir, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat interaksi antar masyarakat.

Dalam pendekatan sosial terhadap hukum diartikan bahwa pemahaman hukum didasarkan pada perilaku yang terjadi pada masyarakat bukan secara normative. Dalam menetapkan hukum harus memperhatikan hukum yang tumbuh atau hidup di tengah-tengah masyarakat sehingga akan terwujud paradigma masyarakat. Fokus utama pendekatan sosiologi terhadap hukum adalah sebagai berikut:

1. Peran atau pengaruh hukum terhadap perilaku yang ada pada lingkungan masyarakat.

2. Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam "The Social Word" mereka.

3. Padan organisasi sosial dan perkembangan masyarakat serta pranata-pranata hukum.

4. Tentang bagaimana hukum tersebut dibuat.

5. Tentang kondisi-kondisi sosial sebagai dasar acuan dibentuknya suatu hukum.

BAB 3: Studi Hukum dalam Masyarakat

Sosiologi Hukum Normatif, Sosiologi Hukum Empiris, dan Sosiologi Hukum Filosofis

Sosiologi hukum dapat dibedakan menjadi tiga yakni sosiologi hukum normatif, sosiologi empiris dan sosiologi hukum filosofis:

Sosiologi hukum normatif. Pada kajian memandang bahwa hukum sebagai kaidah yang digunakan dalam menentukan suatu hal yang dapat dilakukan dan suatu hal yang tidak boleh dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun