Buku tulisan Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H yang berjudul "Sosiologi Hukum" mendiskripsikan secara lengkap dan terperinci materi sosiologi hukum. Beikut penjelasannya:
BAB 1: PENDAHULUAN
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882.
Beberapa pendapat para ahli terkait dengan definisi/ pengertian sosiologi hukum antara lain:
Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Hart H.L.A, beliau mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukujm yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Terdapat aturan tambahan yang terdiri atas:
1. Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya.
2. Rules of change, yaitu aturan yang mengesahkan adanya aturan utama yang baru.