Mohon tunggu...
Asri Dwi Lestari
Asri Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yang dapat menolong perempuan hanyalah pendidikan dan karir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum " karya Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H.

29 September 2024   10:14 Diperbarui: 29 September 2024   10:18 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Buku tulisan Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H yang berjudul "Sosiologi Hukum" mendiskripsikan secara lengkap dan terperinci materi sosiologi hukum. Beikut penjelasannya:

BAB 1: PENDAHULUAN

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882.

Beberapa pendapat para ahli terkait dengan definisi/ pengertian sosiologi hukum antara lain:

Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Hart H.L.A, beliau mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukujm yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Terdapat aturan tambahan yang terdiri atas:

1. Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya.

2. Rules of change, yaitu aturan yang mengesahkan adanya aturan utama yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun