PAREPARE - Bawaslu Kota Parepare Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang diselenggarakan di Hotel Satria Wisata Kota Parepare, Rabu (23/11/2022). Hal itu dilakukan lantaran tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr Azry Yusuf, dalam paparannya mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dengan duduk bersama melakukan langkah pencegahan terkait dengan berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Termasuk dengan kemungkinan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
"Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 telah mengatur mekanisme tindak pidana pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024. Tentunya proses seluruh penanganan pelanggaran pemilu itu berhulu proses dan penanganannya di bawaslu.
Pada proses penanganan pelanggaran Pemilu, di bawaslu terbentuk sentra gakkumdu yang melibatkan polisi dan kejaksaan, namun terbentuknya gakkumdu ini bukan berarti tidak ada kendala, oleh karenanya dengan adanya sentra gakkumdu ini diharapkan adanya persamaan persepsi antara bawaslu kepolisian dan kejaksaan", jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun mengungkapkan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya memaksimalkan penanganan terhadap pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi di dalam kegiatan ini sekiranya, kita akan mengetahui stakeholder mana yang bisa memberikan masukan dan gambaran dugaan tindak penanganan pelanggaran pemilu. Kami dari Bawaslu melakukan langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kalau ini terkendali maka pelanggaran akan semakin ringan," ujarnya.
Selanjutnya Zainal Asnun mengatakan "Tahapan pemilu ini memang agak panjang, dalam tahapan yang kita laksanakan ini ada beberapa kriteria dugaan tindak pidana, yang akan di jelaskan oleh narasumber nantinya. Sekedar mengingatkan bahwa bawaslu adalah satu-satunya pintu untuk proses penanganan pelanggaran terkait pemilu jadi apabila ada dugaan pidana pemilu pasti akan diarahkan ke kantor Bawaslu", ungkapnya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Walikota Parepare yang diwakilikan Staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, M Anwar Amir mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan silaturahmi sebagai langkah awal untuk membina sinergitas kedepannya, dengan mitra penanganan pelanggaran pidana pemilu maka akan dapat bertukar pikiran dalam melakukan pencegahan tindak pidana pemilu.
"Saya berharap keberaadaan sentra gakkumdu dapat memberikan dampak positif untuk demokrasi", harapnya.
Kegiatan selanjutnya pemaparan materi dari 2 (dua) yaitu Dosen Hukum dari STIH Lamadukelleng Kabupaten Wajo, Dr Andi Bau Mallarangeng dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dr Azry Yusuf.