Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Berzakat dapat menyucikan harta yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: "dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43).
Berikut adalah proses pelaksanaan Zakat di Masjid Baitul Izzah,Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga:
1). Jumlah zakat fitrah
Uang : Rp 7.500.000
Beras: 250 Kg
2). Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil dan anak yatim.
3). Struktur Organisasi / panitia pelaksana zakat
KETUA:DR.H.ABD.MUIS.D,M.Pd
SEKERTARIS: USTADZ.IMRAN S.SOS,I
BENDAHARA:MUH.GOFAL