Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Keabsahan Pelantikan Ahok

14 November 2014   22:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:48 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEABSAHAN PELANTIKAN AHOK

Oleh : Aspianor Sahbas

Hari ini Jum’at 14 Nopember 2014, DPRD DKI Jakarta tanpa dihadiri anggota DPRD dari Koali Merah Putih secara resmi mengumumkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang telah meninggalkan kursi  gubernur karena menjadi Presiden Republik Indonesia.

Prosesi pengumuman itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD. Dan rapat berlangsung dengan sangat singkat hanya sekitar 5 menit.

Tidak jelas apa yang menjadi dasar hukum  atau landasan konstitusional  yang pasti menurut Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga “ DPRD DKI Jakarta” bersidang hanya untuk sekedar mengumumkan nama seorang  yang akan menjadi Gubernur. Mungkin dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, inilah kali pertama DPRD bersidang untuk hanya sekedar mengumumkan nama seorang Gubernur.

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan landasan  hukum digelarnya Rapat  Paripurna Istimewa DPRD DKI  Jakarta Pengumuman Basuki  Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif  ialah SK Kemendagri Nomor  121.32/4438/OTDA perihal Mekanisme Pengangkatan Wakil  Gubernur DKI Jakarta menjadi  Gubernur DKI Jakarta sisa masa  Jabatan Tahun 2012–2017.

Dalam ilmu hukum, atau dalam hal ini ilmu perundang-undangan, Surat Keputusan (SK) bukanlah produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) tapi bersifat sebuah ketetapan (besickhing). Karena bersifat sebagai sebuah ketetapan maka SK tidak bisa dijadikan payung hukum untuk menjalankan suatu aktivitas hukum yang bersifat mengatur. Jadi, kegiatan menggelar rapat paripurna mendasarkan pada SK Kemendagri adalah tidak beralasan secara hukum. Dengan demikian, jika rapat paripurna istemewa ini dijadikan sebagai konsinderan hukum dalam mengusulkan Ahok kepada Presiden untuk dilantik maka surat pengusulan itu menjadi cacat.

Apalagi jika dalam rapat paripurna istimewa itu tidak sesuai dengan Tata Tertib kuorum pengambilan keputusan yang sah.Karena banyaknya jumlah anggota fraksi di dewan yang tidak hadir.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan keabsahan pelantikan Ahok adalah, apakah mekanisme pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan Perppu No.1 Tahun 2004? Sebab, sebagaimana diatur dalam  Pasal 165 Ketentuan mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dengan Peraturan Presiden. Sementara Peraturan Presiden sebagaimana perintah Perppu itu belum pernah dibuat.

Lantas bagaimana pula jika dikaitkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3? Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sebagaimana wewenang dan tugas DPRD Pasal 317 ayat 1 huruf (d) bahwa salah satu wewenang dan tugas DPRD adalah  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; Ketentuan ini menegaskan bahwa pengangkatan seorang Gubernur harus diusulkan oleh DPRD. Tidak bisa hanya dengan bersifat pengumuman.

Persoalan lain yang perlu dicermati adalah mengenai pengisian jabatan Wakil Gubernur. Dalam ketentuan UU MD3 Pasal 317 ayat 1 huruf  (e) wewenang dan tugas DPRD adalah  memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur. Jadi, mekanisme pengisian Wakil Gubernur yang kosong juga adalah wewenang DPRD. Bukan seperti yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Sebagai negara hukum, maka keabsahan pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta masih memerlukan kajian yang panjang secara hukum. Kemudian Presiden, atau Wakil Presiden atau Menteri harus melihat betul secara komprehensif mengenai berbagai aturan yang terkait dengan itu. Sebab, jika tidak akan terjadi penyalahgunaan  hukum yang bersifat sewenang-wenang hanya demi untuk kepentingan kekuasaan. Keputusannya pun akan rawan digugat ke PTUN.Dan ini akan semakin menimbulkan kompleksitas baru yang dapat merugikan masyarakat Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun